oleh

Perwakilan Rakyat Daerah Labura Kejaring Aparat Lagi Asik Dugem Di Hotel Antariksa

Asahan | IP.net –Ada Ada saja Ulah anggota dewan yang terhormat ini, yang harusnya di masa pandemi sekarang di tuntut untuk berbuat baik ke konstituen nya, ini malah berimbang terbalik Tingkah Laku tak terpuji Yang diperbuat orang sebagai perwakilan rakyat Ketangkulnya 5 oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Hotel Antariksa Kisaran sedang asik pesta Dunia Gemerlap Malam (Dugem) disertai dengan memakai Narkotika bersama 7 wanita muda, Sabtu dinihari sekitar pukul 01:30WIB, (07/08/2021) dinyatakan Aparat mereka positif pengguna narkoba dan harus menginap di Hotel Prodeo Polres Asahan.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, Sabtu malam (07/08/20021), kelima anggota DPRD Labura tersebut diamankan bersama 12 pengunjung lainnya sedang berpesta narkoba jenis ekstasi di Hotel Antariksa Kisaran.

“Setelah dilakukan tes urine, kelima oknum anggota DPRD Labura tersebut positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika,” katanya.

Tampak salah seorang anggota DPRD Labura hendak dijebloskan ke sel tahanan Polres Asahan usai dilakukan penyidikan.

Lima oknum DPRD Labura tersebut, diketahui berinisial JS (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), MAB (Ketua DPC PPP Labura), KAP (Anggota Fraksi Golkar), GK (Anggota DPRD PAN), FG (anggota Fraksi Partai Hanura).

AKP Nasri Ginting mengungkapkan ke 17 orang tersebut, terdiri dari 10 pria dan 7 wanita, sudah diamankan di Mako Polres Asahan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti pecahan-pecahan ekstasi,” pungkasnya.

Menurut informasi yang diperoleh menyebutkan, salah seorang anggota DPRD Labura berinisial FG bersama 2 orang temannya pernah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan pada tanggal 20 Nopember 2020 lalu, di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sumut usai pesta narkoba.

(Hermansyah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *