Batam | IP.net – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pelaku berinisial Z atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap pada 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23:00 wib, di Pinggir jalan, tepatnya di depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/10/21), oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S.Ik, MH, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.S, S.ik, M.Si.
Kabid Humas mengatakan, upaya penangkapan paksa terhadap tersangka Z berawal dari adanya Informasi masyarakat karena tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1,5 butir.
Selain petugas menyita barang bukti 1,5 butir pil ekstasi dari tangannya saat dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan tersangka Z yang tidak jauh dari TKP penangkapan,
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan Satu kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 715 gram, kemudian Satu buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir”, jelasnya.
Ia mengungkapkan, selain barang bukti tersebut, tim juga mengamankan barang bukti lainya, diantaranya Satu Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha,
“Saat ini tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, imbuhnya.
Menurut Harry, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Ungkapnya.
Komentar