Langkat | IP.net — Syafrianto (51), pria paruh baya yang tidak memiliki pekerjaan tetap, disebut sebut sebagai warga Jalan Bakti Selatan Lingkungan V Nomor 6-A Gaperta Ujung, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Pasalnya, karena tergiur dengan keuntungan besar tanpa harus bekerja keras ia nekat melakukan bisnis barang haram di wilayah hukum Kabupaten Langkat.
Informasi yang diterima kru media ini dari Kapolsek Secanggang AKP Salija SH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno ketika saat dikonfirmasi berada dalam ruangan kerjanya di Stabat, Selasa (10/5/22) mengatakan, Syafrianto ditangkap oleh Tim Unit Sat Reskrim Polsek Secanggang pada hari Senin (09/5/22), sekira pukul 17:30 WIB di Dusun I Desa Selotong Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
“Kapolsek Secanggang AKP Salija SH menerima informasi dari masyarakat jika di lokasi penangkapan tersangka sering terjadi transaksi narkotika”, ujarnya.
Joko mengungkapkan, atas informasi tersebut Kapolsek Secanggang langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan Syafrianto bersama barang bukti berupa 7 bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang seberat 7,46 gram diduga berisikan narkotika jenis sabu; 19 bungkus paket klip bening kosong; 5 bungkus sampul diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering; uang kertas sebanyak Rp102.000 dan sekop sabu.
“Saat diinterogasi dari mana barang narkotika tersebut diperoleh, pelaku Syafrianto mengaku jika narkoba tersebut Diperolehnya dari Ucok. Untuk pengembangan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Secanggang dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat “Tandasnya.
Komentar