oleh

Nelayan Pekubuan Marah dan Tahan Mobil Penimbun BBM, Ini Kronologisnya

LANGKAT | IP.net — Penduduk nelayan Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menahan mobil PickUp Mitsubishi L300 dengan nopol BK 8638 DA bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, Kamis (1/9/2022) sekira pukul 08:00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun kru media ini, aksi penahanan mobil pengangkut BBM jenis solar subsidi oleh warga Dusun VI Desa Pekubuan tersebut disinyalir akibat keresahan warga yang selama ini sulitnya mendapatkan BBM solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura saat diperlukan oleh nelayan ketika hendak melaut.

Diketahui, dalam beberapa pekan ini para nelayan dan warga menyelidiki aktifitas penjualan BBM yang diperuntukkan untuk nelayan tersebut, dari pemantauan para nelayan dan warga ternyata BBM solar tersebut diduga dialihkan oleh sipengelola SPBN kepada agen minyak yang tinggal diluar kecamatan dengan harga jual minyak diatas het demi meraup keuntungan yang lebih tinggi.

Selang beberapa waktu atas aksi masyarakat nelayan melakukan penahanan mobil pengangkut BBM solar tersebut, petugas dari Kepolisian Polsek Tanjung datang langsung mengamankan mobil dan pemilik minyak ke Mapolsek Tanjung Pura.

Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Luis Beltran, STK, SIK, MH, ketika dikonfirmasi via sambungan seluler terkait adanya pengaman mobil pembawa minyak dari SPBN di Desa Pekubuan mengatakan, pihak Polsek telah menyerahkan barang bukti yang diamankan tersebut untuk proses penyidikan.

“Tadi anggota kita telah turun ke Polsek Tanjung Pura untuk membawa mobil pickup pengangkut BBM sebagai barang bukti dan mengamankan dua orang dimobil tersebut untuk di proses penyidikan,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *