oleh

Pemkab Aceh Tamiang Upaya Legalkan Tambang Minyak Tradisional

Aceh Tamiang | IP.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, bekerjasama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh sedang berupaya melegalkan tambang minyak tradisional yang digarap masyarakat Aceh Tamiang. Rabu, (07/09/22)

Di hadapan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, di ruang rapatnya, Kabid Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dian Budi Darma, mengatakan upaya ini sebagai langkah pencegahan akan resiko yang kerap ditimbulkan, dari adanya korban jiwa sampai kerusakan lingkungan.

Di sisi lain, adanya penambangan tradisional ini membuat pendapatan masyarakat bahkan daerah meningkat. Oleh karenanya, proses penambangan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah, “Bagaimana melegalkan tetapi tidak bertentangan dengan regulasi”.

“Nantinya, tambang minyak rakyat ini akan dikelola Pemerintah melalui BUMD PT. Blora Patra Energi, melihat keberhasilan mereka dalam mengelola minyak rakyat di Kabupaten Blora”, ujar

Lebih lanjut dikatannya, sebagai tahap awal, akan dilakukan pemetaan/cluster terhadap lokasi penambangan. Jika dilakukan penambangan diluat cluster maka akan dianggap ilegal.

Bupati Mursil sangat mendukung upaya pelegalan ini. Menurutnya, keterlibatan Pemda bukan hanya sebatas menentukan lokasi. Tetapi juga terlibat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata kelola tambang yang baik (good mining practise).

“Dengan adanya legalisasi ini, maka tambang masyarakat itu beroperasi tanpa membahayakan diri maupun lingkungan”, sebut Mursil.

Mursil juga berharap, munculnya Peraturan Menteri dan Qanun (UU) Aceh yang mengatur tentang tata kelola pertambangan dapat membagi wilayah kerja Pemerintah dan PT. Pertamina.

Saat ini, di Kabupaten Aceh Tamiang selain sumur tua, sekurangnya terdapat 7 titik penambangan minyak rakyat yang berada di Kecamatan Tamiang Hulu, di antaranya Kampung Bandar Khalifah, Harum Sari, Wonosari dan Alur Tani II.

Tampak mengikuti rapat pelegalan tambang rakyat, Asisten Pemerintahan Setdakab, Syahri, Asisten Ekonomi dan Pembangunan dr. Catur Hariyati, Kepala Dinas PMPTSP, Fauziati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syurya Luthfi, Kabag Ekobang, Yusri Yanti, Kabid Litbang Bappeda, M. Ridla,Kasi Pengembangan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Zulfikar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *