MERANTI | IP.net — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti, Selasa (27/9/2022) pagi, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang keselamatan berlalulintas terhadap pada pelajar.
Sosialisasi dan safety riding yang berlangsung di SMP Negeri 3 Selatpanjang tersebut dilakukan personel Satlantas antara lain, Bripka Ilfansyah, Briptu Boby Lesmana, Briptu Jery IR, dan tim RSDC Polda Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAP MSi mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh para pelajar.
“Sosialisasi ini sekaligus untuk mengedukasi agar para pelajar kita menanamkan budaya tertib berlalulintas sejak dini,” ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Kasat Lantas, juga menghimbau dan mengingatkan siswa yang belum memilki surat izin mengemudi (SIM) agar tidak menggunakan kendaraan.
“Siswa-siswi yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan. Terlebih lagi yang belum cukup umur,” ingatnya.
Di dalam giat sosialisasi itu, tim menjelaskan bahwa untuk mendapatkan KTP, seorang warga negara Indonesia harus berusia 17 tahun, dan untuk membuat SIM harus pula sudah memiliki KTP.
“Selain itu, ketika berkendara harus membawa perlengkapan seperti STNK, SIM, dan menggunakan helm serta mematuhi aturan berlalulintas,” jelas AKP Boy.
Lebih lanjut, Polres Kepulauan Meranti mengharapkan orangtua dan guru untuk ikut andil mengawasi anak-anak pelajar dalam hal ini.
“Mari bersama kita wujudkan Kamseltibcarlantas di Kepulauan Meranti. Untuk itu kita berharap siswa-siswi, seperti di SMP Negeri 3 Selatpanjang ini bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas yang dimulai dari diri sendiri,” harap Kasat Lantas.
Komentar