oleh

Pengurus Purnawirawan Polri Sosialisasi UU PKDRT dan Perlindungan Anak

MERANTI | IP.net — Polres Kepulauan Meranti, Kamis (29/9/2022) pagi, memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh pengurus purnawirawan Polri tentang UU PKDRT dan Perlindungan Anak kepada ibu-ibu Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, di ruang rapat utama Mapolres.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Purnawirawan Polri Kombes Pol (Purn) Dr H Ibrahim Ismail SE SI MH MSI, Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Kabag Sumda Kompol Edy Renhard, personel Polwan, Pengurus Bhayangkari dan yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti beserta anggota.

Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kombespol Dr H ibrahim Ismail yang telah bersedia memberikan sosialiasi tentang UU PKDRT dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi ini, katanya, bertujuan untuk mencegah segala bentuk permasalahan KDRT dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak, khususnya terhadap pengurus dan anggota Bhayangkari.

“Kita sadari bahwa peraturan ini diatur di dalam UU 23 tahun 2004. Dimana, kita sebagai warga negara diberi jaminan terhadap berbagai macam ruang lingkup penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian UU 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

AKBP Andi Yul menjelaskan, KDRT merupakan ancaman bagi keluarga, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.

“Disini kita sebagai keluarga besar kepolisian, khususnya kepada ibu Bhayangkari tentunya mengetahui bahwa sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Sehingga kita bisa mencegahnya maupun melindungi anak-anak,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Purnawirawan Polri Kombes Pol (Purn) Dr H Ibrahim Ismail SE SI MH MSI mengapresiasi seluruh ibu-ibu Bhayangkari, terutama kepada pengurus Ranting Bhayangkari dan perangkatnnya di Polsek yang ada.

“Saya berharap kepada ibu-ibu Bhayangkari yang hadir untuk dapat mendengar dan memperhatikan ini secara baik-baik. Karena sosialisasi ini sangat penting dalam hal dinamika aktivitas berkeluarga, bertetangga dan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu mengingat, tingkah laku kita menjadi barometer dalam kehidupan bermasyarakat,” harapnya.

Kegiatan sosialisasi itu diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber tentang PKDRT dan Perlindungan Anak, serta Sesi tanya jawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *