MERANTI | IP.net — Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti. Laporan berkaitan dugaan pihak RSUD menelantarkan pasien yang masuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adalah Herman Alwi SH yang melaporkan manajemen RSUD karena mendapatkan pelayanan yang kurang baik dan dianggap tidak prosedural. Dia mengatakan pelayanan yang lamban menyebabkan penanganan medis terhadap pasien tidak segera dilakukan dengan baik.Herman menjelaskan, komplain dirinya terhadap pihak RSUD berawal saat perawat dan dokter yang bertugas dinilai tidak melakukan pelayanan dan komunikasi yang baik.
Diceritakan Herman, waktu itu ia membawa kedua anaknya yang mengalami demam berhari-hari. Sesampainya di rumah sakit, ia langsung menuju IGD untuk mendapatkan pelayanan dan penanganan cepat.
“Setelah sampai di IGD, saya ceritakan keluhan bahwa anak saya sudah demam berhari-hari dan lemah karena nafsu makannya hilang. Selain itu di tubuhnya muncul bintik-bintik merah,” kata Herman.Selanjutnya kata Herman, setelah dia menjelaskan panjang lebar, dokter maupun perawat juga tak kunjung melakukan penanganan terhadap anaknya yang dalam kondisi lemah.
“Setelah saya ceritakan keluhan itu, anak saya juga tak kunjung mendapatkan tindakan pelayanan medis, melainkan saya disarankan dulu untuk mendaftarkan administrasi,” ujar Herman, kamis (17/11/2022).
Selanjutnya setelah melakukan pendaftaran, barulah anaknya mendapatkan penanganan dengan diambil sampel darah dan pemeriksaan Rontgen Dari hasil sampel darah yang diperiksa di laboratorium dan juga hasil scan Rontgen, dokter menyampaikan jika anak saya terkena DBD dan harus dirawat. Sementara itu untuk rawat inap harus dilakukan swab antigen terlebih dahulu, setelah dilakukan swab dan alhamdulillah hasilnya negatif. Kemudian anak saya hanya dilakukan pemeriksaan biasa, tanpa ada penanganan medis lanjutan seperti diberikan infus. Sementara kondisinya sangat lemah. Di mana yang awalnya bisa berjalan, kemudian hanya bisa terbaring saja,” ungkapnya lagi.
Tiga jam kemudian, ada pasien yang juga masuk ke ruang IGD tersebut dan mendapatkan pelayanan medis dengan tindakan cepat. Kondisi itu membuat Herman sedikit geram. Setelah beberapa lama, sekitar pukil 12 siang, ada pasien masuk. Anehnya langsung mendapatkan perawatan yang kita ketahui dia salah seorang Kepala OPD di Pemkab Kepulauan Meranti. Karena kita melihat ada pasien baru masuk dan langsung diinfus, lantas saya bertanya ke dokter jaga kenapa anak saya tidak diberikan infus sementara kondisinya lemah karena tidak makan beberapa hari. Saya katakan tangani anak saya, dokter bilang tunggu obatnya,” kata Herman.
Sementara itu, kata Herman, dokter lainnya tiba-tiba nyeletuk dengan nada tinggi. Kondisi itu lantas yang membuat emosi Herman seketika meluap tiba-tiba ada dokter lain yang menjawab dengan nada tinggi. Dia mengatakan kami menangani pasien ramai bukan anak bapak aja,” kata Herman meniru kalimat dokter tersebut.
Selanjutnya Herman sempat ribut dan terjadi cekcok mulut dengan dokter dan perawat di IGD.
“Setelah sempat ribut, akhirnya anak saya baru ditangani dengan diberikan infus disaat kondisinya sudah betul-betul drop. Bayangkan berapa lama dari pukul 9 pagi sampai dengan pukul 12 siang,” tuturnya. Terhadap hal tersebut, Herman merasa ada perlakuan yang tidak wajar dan dia merasa didiskriminasi karena tidak dilayani dengan baik oleh petugas di rumah sakit pemerintah itu.
“Dengan pola pelayanan seperti ini tentu menjadi kekhawatiran banyak orang. Karena hal ini berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan juga bisa mengancam keselamatan nyawa pasien,” jelasnya.
Herman Alwi SH yang juga seorang pengacara ini menuturkan, layanan buruk yang dilakukan oleh beberapa tenaga kesehatan RSUD itu bisa merugikan banyak orang. Upaya hukum untuk menjerat tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD itu dilakukan Herman Alwi dengan mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Ia telah membuat laporan pengaduan tentang perlakuan pelayanan buruk yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di IGD RSUD.
Dasar hukum laporan tersebut adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan, dalam pasal 190 ayat ada sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama gawat darurat terhadap pasien. Dijelaskannya lagi, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktek yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 2 atau pasal 85 ayat 2 dipidana dengan penjara 2 tahun dan didenda paling banyak Rp 200 juta.
“Kita minta proses hukum. Kita juga berharap Bupati juga mengevaluasi kinerja petugas kesehatan terutama di bagian pelayanan di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ucapnya.
Ditambahkan Herman, selama ini manajemen RSUD kerap mendapatkan
sorotan terkait pelayanan, namun laporan tersebut seringkali tidak ditanggapi dan kembali terulang.
“Laporan yang dilayangkan ke Polres untuk memberikan edukasi hukum terkait pelayanan di RSUD. Selain itu juga mencegah kejadian yang serupa yang berhubungan dengan keselamatan nyawa pasien yang disebabkan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
Direktur RSUD Belum Tahu
Sementara itu, Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Prima Wulandari saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku belum tahu. Untuk itu dia perlu mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada petugas yang berada di RSUD.
“Saya baru tahu dilaporkan, dan belum tahu juga informasinya seperti apa. Saya harus mengonnfirmasi terlebih dahulu ke pelayanan di IGD seperti apa jalan cerita dan kejadiannya. Kita juga tidak bisa mendengarkan dari satu pihak saja,” kata Prima Wulandari, Selasa (15/11/2022). Kalau memang ada kesalahan pelayanan dari RSUD, saya akan berikan klarifikasinya nanti. Karena saya baru tahu juga infonya, nanti ditelusuri,” kata Prima lagi.
Dikatakan Prima, terlepas ada tidaknya kejadian tersebut, sudah seharusnya RSUD memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini PR saya untuk membenahi ke depannya lebih baik. Karena sudah seharusnya kita memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal kepada masyarakat. Sebagai abdi negara memang pelayanan kepada masyarakat diutamakan, apalagi menyangkut dengan nyawa manusia,” pungkasnya.
Komentar