oleh

Ketua SMSI Provinsi Lampung Apresiasi Kinerja Ditintelkam Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG | IP.net — Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan sambut dan apresiasi Ditintelkam Polda Lampung atas Kunjungan sekaligus Pengawasan terkait kepemilikan Senjata Api di wilayah Polda Lampung.

Kunjungan Ditintelkam Polda Lampung ke Kantor SMSI Provinsi Lampung dipimpin oleh Kanit II Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Lampung AKP. Dyvia Ardianto, S.I.K , M.A., yang ditemani 3 Anggota Kepolisian lainnya, dan disambut langsung oleh Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan. Selasa, (10/01/2023).

Pengawasan Senjata Api Nonorganik tersebut merupakan kegiatan rutin guna mengecek secara administrasi, maupun secara nyata bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat guna terciptanya situasi yang Kondusif, Aman dan Damai diwilayah Polda Lampung.

“Ini merupakan Pengecekan dan Pengawasan rutin bagi masyarakat yang memiliki Senjata Api secara sah dimata Hukum, untuk tetap tertib administrasi dan tidak menyalahgunakan Senjata Api tersebut,” kata Kanit II Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Lampung AKP. Dyvia Ardianto.

Selain melakukan Kunjungan, Jajaran Ditintelkam Polda Lampung melalui SMSI Provinsi Lampung, Menghimbau bagi Pemilik Senjata Api jangan sampai Senjata Api yang telah dimiliki dipindahtangankan ataupun disalahgunakan dan untuk masyarakat. Jangan sampai ragu-ragu, apabila menemukan atau mengetahui adanya masyarakat yang memiliki Senjata Api. Namun tidak memiliki bukti administrasi yang sah. diharapkan dapat segera melapor ke Polda Lampung atau Polsek terdekat.

Menyikapi Kunjungan tersebut, Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan sepakat dan sangat mensupport terkait adanya Pengawasan dan Pengecekan Rutin Senjata Api yang ada dikalangan masyarakat.

“Ini merupakan suatu gerakan yang sangat positif dan patut kita apresiasi,” ujar Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan.

Menurut Donny, dengan adanya Pengawasan rutin tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat. Sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan Senjata Api maupun tindak kejahatan lainnya, yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *