LAMPUNG TIMUR | IP.net — Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, pada Selasa (10/01/2023). Yang di Gelar oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Lampung Timur, Memutuskan dengan Mengabulkan Laporan Pelapor yang dalam hal ini adalah Laskar Merah Putih Macab (Markas Cabang) Lampung Timur.
Dalam Putusannya Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung Timur, menyatakan Terlapor (KPU Lamtim) terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan kelalaian terhadap Prosedur, Tata Cara, dan Mekanisme, dalam seleksi Calon Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Bahwa dalam Keputusannya Majelis Pemeriksa memerintahkan KPU untuk melakukan Perbaikan secara Administratif terhadap Prosedur, Tata Cara dan Mekanisme. Dalam seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang tercantum dalam SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Timur Nomor : KEP-23 /DPDPG-1DPDPG-1/LPG/XI/2020 Tanggal 14 November 2020.
Dalam kesimpulan yang disampaikan Bawaslu Lampung Timur dalam putusan sidang dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu menyatakan, bahwa terlapor telah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait Perekrutan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan, serta mengabaikan Ketentuan Bab II Huruf B Angga Satu Huruf c Point 8 Sub Point 3 dan 4 Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang berbunyi, “Pada tahapan wawancara calon Anggota PPK dan PPS KPU Kabupaten/Kota melakukan rekam jejak calon Anggota PPK dan PPS, serta melakukan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.”
Sementara fakta Persidangan PPK Kecamatan Batanghari Nuban yang dimaksud tidak pernah Diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Lampung Timur, Prihal keterkaitan Namanya dalam Kepengurusan Partai Golkar Lampung Timur.
Amir Faisol, SH. Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Lampung Timur, mengapresiasi Putusan BAWASLU yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Majelis Pemeriksa dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Amir Faisol, SH. yang di temui Wartawan di Markas Cabang Laskar Merah Putih Lampung Timur mengatakan, tentunya hal ini menjadi bukti, bahwa Keadilan Pemilu adalah prioritas Bawaslu Lampung Timur dalam melakukan Tugas Pengawasan, dan Penindakan dugaan tindakan pelanggaran Administrasi Pemilu.
“Setelah putusan ini kita akan sama-sama menyaksikan apakah pihak terlapor patuh untuk melaksanakan perintah putusan sidang ini atau tidak, jika dikemudian hari Putusan Sidang ini diabaikan. Maka kami akan menempuh jalur DKPP sebagai upaya mencari Keadilan Pemilu, karena terdapat beberapa fakta baru terkait seleksi Penerimaan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, yang sudah dihimpun oleh tim Laskar Merah Putih Macab Lampung Timur”, katanya.
Lanjutnya lagi, “Semoga ini menjadi tolak ukur seluruh masyarakat Lampung Timur, dalam bersama-sama mengawasi Pemilu yang akan kita laksanakan di tahun 2024. Sehingga tercipta Pemilu yang Bersih, Jujur dan Berkadilan,” tandasnya.
Komentar