Langkat | IP.net — Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Susu Resort Langkat mengamankan dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VI Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, pada Senin (10/4/2023) Pukul 12.00 Wib.
Terkait penangkapan pelaku tersebut disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno diruang kerjanya, Rabu pagi (12/4/2023).
“Kedua pelaku adalah Rozi (33), Warga Dusun IV Sejahtera Desa Lengkong Kecamatan Langsa Baro Kota Madya Langsa, Aceh dan Alimuddin (38), Warga Dusun VII Sei Buluh Desa Pulau Kampai Pangkalan Susu”, ujar Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, pada penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti dari TKP berupa,satu unit Truck Colt diesel warna kuning Nopol BK 9149 CU dan enam buah baby tank dengan perincian, lima buah baby tank berisi minyak mentah dan satu buah baby tank tidak berisi atau kosong”, jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, lanjutnya lagi, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, dua buah drum kosong berwarna hitam dan biru, satu unit mesin pompa merk Yamamoto warna hitam, satu buah selang ukuran 2 inci panjang 8,5 meter dan satu buah selang ukuran 1 inci panjang 15 meter.
“Saat ini kedua pelaku pencurian minyak mentah milik PT Pertamina sudah ditahan di Polsek Pangkalan Susu setelah Security PT Pertamina, Sugiarto (39) membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Susu agar pelaku segera diamankan”, kata Joko Sumpeno.
Disebutkannya, “akibat pencurian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian Rp 47.572.500”. Pungkasnya.
Komentar