Meranti | IP.net — Terkait polemik pinjaman Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang marak diberitakan di berbagai media massa belakangan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi.
Terhadap hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar telah memerintahkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Afrinal Yusran untuk mendapatkan informasi secara utuh dengan pihak BRKS di Pekanbaru.
Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa tidak ada aset daerah, baik itu berupa Kantor Bupati Kepulauan Meranti ataupun Kantor/Mess PUPR yang diagunkan.
“Kita akui bahwa sebelumnya kita belum mendapat informasi secara utuh. Setelah kita cek, bahwa sertifikat tanah perkantoran pemerintah daerah masih tersimpan di brankas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti,” kata Yusran, Kamis (20/4/2023).
Menurutnya, memang salah satu syarat yang diminta oleh pihak BRKS untuk memenuhi permohonan pinjaman tersebut adalah, menyerahkan daftar aset sebagai dasar perhitungan pinjaman (underlying asset).
“Tapi kita tidak pernah menyerahkan aset sebagai agunan kepada pihak BRK Syariah. Karena berdasarkan aturan barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Pemkab Kepulauan Meranti mengajukan pinjaman daerah kepada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan plafon pinjaman sebesar Rp 100 miliar. Akad pembiayaan tersebut ditandatangani di Menara Dang Merdu BRK Syariah Pekanbaru, Senin (7/11/2022) lalu.
Adapun proses pencairan pinjaman tersebut, tambahnya, berdasarkan progres realisasi pembangunan di lapangan tahun 2022, yang dilaksanakan untuk 4 titik pembangunan. Yakni Peningkatan Jalan Tanjungsamak – Tanjungkedabu, Peningkatan Jalan Telesung – Tangjungkedabu, Peningkatan Jalan Sei Niur – Sesap dan Peningkatan Jalan Perjuangan.
“Hingga akhir tahun 2022, realisasi pinjaman yang telah dicairkan oleh BRKS Rp 59,3 miliar dari total plafon Rp 100 miliar,” jelasnya.
Terhadap pinjaman itu, kata Yusran lagi, Pemkab Meranti membayar cicilan perbulan lebih kurang Rp 2,9 miliar ditambah bagi hasil lebih kurang Rp 350 juta. Anggaran untuk pembayaran cicilan dan bagi hasil tersebut, sudah dianggarkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023.
“Proses itu juga sudah disetujui oleh DPRD Kepulauan Meranti. Sedangkan pelunasan dari pinjaman tersebut ditargetkan berakhir pada Desember 2024,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yusran menyebutkan pinjaman daerah dibenarkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 979/1833/SJ Tanggal 7 April 2022 Tentang Pertimbangan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lain, Lembaga Keuangan Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
“Jadi kesimpulannya, pinjaman daerah itu dibenarkan secara aturan dan tidak ada aset daerah yang kita agunkan ke Bank Riau Kepri terkait pinjaman itu,” ujar Kabag Prokopim Meranti itu.
Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023), menyebutkan dalam fasilitas pembiayaan tersebut, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan.
Edi menjelaskan, pada tahun 2022, BRK Syariah memberikan fasilitas pembiayaan kepada beberapa pemerintah daerah, salah satunya Pemkab Meranti.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Fasilitas pembiayaan ini diberikan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Adapun fasilitas pembiayaan itu berdasarkan Permohonan Pinjaman Daerah dari Pemkab Kepulauan Meranti Nomor 900/BPKAD/2022/751 tanggal 25 Juli 2022 perihal pinjaman daerah.
Pinjaman daerah yang diberikan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-69/MK.7/2022 tanggal 22 Juni 2022, perihal tanggapan atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022, yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Edi menjelaskan, berdasarkan akad antara bank dengan Pemkab Meranti, fasilitas pembiayaan yang diberikan didukung dua syarat.
Pertama, surat persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pinjaman daerah Kabupaten Meranti kepada bank.
Kedua, surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial terkait penganggaran pembayaran angsuran dalam APBD Kabupaten Kepulauan Meranti sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas.
Masih dalam keterangan tertulis itu, disebutkan hingga 31 Maret 2023, sisa pinjaman (baki debet) adalah sebesar Rp 47,2 miliar. Sedangkan jangka waktu fasilitas pembiayaan ini akan berakhir pada 7 Desember 2024.
Komentar