Langkat | IP.net — Peredaran narkoba di Dusun III, Desa Lalang dan di Getek Dusun VII, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura terbilang bebas dan diduga terindikasi kebal hukum.
Pantauan awak media para pengedar terlihat seenaknya melakukan jual beli narkotika dengan menjajakan barang haram tersebut di lintasan pinggir jalan umum perdesaan, dengan cara menunggu pasien datang dan langsung lakukan transaksi.
Informasi yang berhasil dihimpun melalui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di dusun III Desa Lalang yang tidak berkenan dicatut namanya menyebutkan, kebebasan transaksi barang haram ini yang setiap hari dipertonton oleh para penjual narkoba yaitu warga masyarakat dari dua desa yang dimaksud.
“Bukannya kami gak mau bertindak, tapi mana para penegak hukum di kecamatan ini, apa mungkin mereka tidak tahu atau pura-pura tutup mata”, ujarnya kepada kru media ini saat berkunjung suasana lebaran dikediamannya. Minggu (7/5/2023).
Dirinya mengatakan hal ini terus berlarut dengan kebebasan sehingga ramainya kelompok orang pemakai dan penjual narkoba yang dilakukan secara terang-terangan di pingiran jalan.
“Yang menjadi pertanyaan kami dimana para penegak hukum di kecamatan ini, dan bagaimana nasib anak-anak generasi penerus bangsa kalau kesehariannya nanti bisa terjerumus dan terus diracuni oleh narkoba”, berangnya.
Dihari yang sama, pantauan awak media ini dilokasi lainnya. Yaitu dilokasi Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, terlihat jelas sekumpulan gabungan anak-anak setempat melakukan jual beli narkoba dengan memakai jadwal aplusan siang dan malam menunggu pasien penguna narkoba yang datang membeli, seakan usaha yang mereka jalankan memang resmi dimata pemerintah hingga diduga tidak takut dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Komentar