Aceh Tamiang | IP.net — Personil Polsek Rantau melakukan sosialisasi tentang bahayanya melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), pada Rabu (10/5/2023).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH mengatakan, patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan oleh petugas Polri secara aktif dan efektif.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” Kata Kapolres
Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla agar selalu mengimbau kepada masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelasnya.
Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2). Pungkasnya.
Komentar