Aceh Tamiang | IP.net — Kapolsek Kejuruan Muda, AKP Kun Hidayat, sosialisasi dan penyuluhan hukum (Luhkum) tentang Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tersebut juga disosialisasikan Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024 oleh Pemateri Kapolsek Kejuruan Muda, bertempat di Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (10/06/2023).
Kegiatan tersebut, disambut dengan ramah tamah Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sidodadi, Ratmanto, yang penuh rasa haru, terkait dengan terlibat nya Desa Sidodadi beberapa waktu lalu pernah di Bai’at untuk setia dan kembali ke pangkuan NKRI, karena terlibat jaringan Jama’ah Islamiyah (JI).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui AKP Kun Hidayat menyampaikan, Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum UU Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Serta
Pemahaman Radikalisme dan Intoleran Menjelang Pemilu Tahun 2024 penting dilaksanakan sebagai peningkatan pemahaman kebangsaan bagi masyarakat.
“Tugas kepolisian negara republik Indonesia di atur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 berhak kapan dan dimana saja anggota kepolisian memberhentikan seseorang yang dianggap dicurigai untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas AKP Kun Hidayat.
Kata Kapolsek, di tahun politik khususnya warga Kecamatan Kejuruan Muda sebelumnya sudah terpapar tentang aliran radikalisme agar kedepannya selalu waspada terhadap aliran dapat merusak moral dan dapat memecah belah negara kesatuan republik Indonesia.
“Intoleran terkait masalah agama sudah di ataur oleh udang-undang di negara kesatuan republik Indonesia tentang kerukunan umat bergama agar setiap warga menjaga kerukunan umat beragama guna menciptakan keamanan di tahun politik ini,” jelas Kapolsek.
Komentar