oleh

Kebun Sawit Sitaan Pengadilan Diduga Masih Terus Dipanen, Masyarakat: Kok Bisa???

Langkat | IP.net — Perkebunan kelapa sawit milik inisial AG, warga Medan keturunan etnis tiongha yang terletak diwilayah pesisir Desa Pantai Cermin kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat bermasalah dengan hukum dan sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Medan.

Namun anehnya, hasil dari kebun di lahan tersebut diduga masih tetap dipanen oleh pihak yang di percayakan untuk menjaga areal perkebunan.

Hasil pantauan kru media ini di lokasi pada Senin (11/7/2023) kemarin, terlihat jelas Plank penyitaan PN Medan benar adanya telah terpajang dalam lahan tersebut dengan bertuliskan “Penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Dengan Nomor.39/SIT/PID-SUS TPK/2022/PN MDN tertanggal 14 Oktober 2022”.

Ditemukan pula dilokasi ada tumpukan sejumlah tandan buah segar (TBS) yang sudah dipanen, tidak hanya itu, terlihat beberapa sepeda motor yang terparkir dugaan para pemilik sepeda motor sedang bekerja memanen buah sawit diarel perkebunan yang telah disegel oleh PN Medan itu.

Menurut keterangan warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas didalam areal kebun sawit hampir setiap harinya ada.

“Saya bingung, padahal plank penyitaan sudah ada terpajang disitu, tapi yang membuat saya heran kenapa hasil buah sawitnya selalu bisa dipanen”, ujarnya.

Selain itu, secara terpisah, Ketua Ranting AMPI Desa Pantai Cermin, Sahrul juga membenarkan dugaan terkait aktivitas pemanenan TBS di kebun yang sudah disegel tersebut.

“Kalau warga desa lewat untuk mencari rumput makanan ternak atau ikan di areal perkebunan kebun itu selalu diarang, bahkan sering diperlakukan seperti pencuri”, ujar Sahrul.

“Kita berharap melalui para wartawan untuk meminta kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini”, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *