oleh

Pj.Bupati Barsel,  Dr.H. Deddy Winarwan.,M.Si., Berikan Sambutan Sidang Paripurna ke I Masa persidangan ke I Tahun 2024

Buntok | IP.Net — Pemerintah kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah hadir dalam Sidang Paripurna ke I Masa persidangan ke I tentang Raperda Pajak daerah dan Retribusi daerah di Aula DPRD, Jum’at ( 12/01/2024)

Pagi

Dalam kesempatan yang baik ini pula, Pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah daerah kabupaten Barito Selatan dalam pembahasan subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah”.Terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Selatan tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak lepas dari tanggung jawab, Komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” selanjutnya

Berharap kerjasama dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas -tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat

” Dengan ditanda tanganinya persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah ini merupakan simbol sinergitas dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka memberikan manfaat yang sebenarnya benarnya bagi kemajuan masyarakat dan kabupaten Barito Selatan,”imbuhnya

Tahapan selanjutnya sesuai peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah juncto undangan-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak daerah, terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama

” Selanjutnya akan disampaikan paling lama 3 ( tiga) hari kepada Gubernur, Menteri dalam negeri, Menteri keuangan, untuk di lakukan evaluasi,” ucapnya Pj.Bupati

Dr.H.Deddy Winarwan., M.Si., Berharap nantinya implementasi Raperda kab Barsel tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang bermanfaat untuk pembangunan dan perekonomian kabupaten Barito Selatan. Dimana dalam rancangan peraturan daerah terdapat 9 ( sembilan) jenis pajak, daerah yang terdiri dari :

1. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB2B)
2. Pajak Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa tertentu, yang terdiri dari
a. Makanan dan / atau Minuman
b. Tenaga Listrik
c. Jasa Perhotelan
d. Jasa Parkir
e. Jasa kesenian dan Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air tanah
6. Pajak Mineral bukan logam dan
Batuan
7. Pajak sarang burung walet
8. Open pajak kendaraan bermotor
9. Open Bea balik nama kendaraan bermotor

Selanjutnya lagi, ada 3 (tiga ) jenis Retribusi daerah, yang terdiri dari:

1. Retribusi Jasa umum meliputi :
a. Pelayanan kesehatan
b. Pelayanan Kebersihan
c. Pelayanan Parkir di tepi jalan
Umum
d. Pelayanan Pasar
e. Pengendalian Lalu lintas

2. Retribusi Jasa usaha, meliputi :
a. Penyediaan tempat usaha
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan,ternak,hasil bum, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan pelelangan
c. Penyediaan khusus tempat parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa.
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
h.Pelayanan tempat penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
I. Penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah
j. Pemanfaatan Aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/ atau omtimalisasi aset daerah dengan ketentuan perundang – undangan

3. Retribusi perijinan tertentu, meliputi:
a. Persetujuan bangunan gedung
b. Perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing
c. Pengelolaan Pertambangan Rakyat

” Bersamaan dengan rapat paripurna ke I pada hari ini pula, dilaksanakan penetapan Propemda kabupaten Barito Selatan Tahun 2024. Pemerintah kabupaten Barito Selatan menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Barito Selatan sejumlah 16 ( enam belas) buah kepada DPRD Kabupaten Barito Selatan,”

( ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *