Buntok. Inspirasi Publik Net | Adriansyah dilantik oleh Penjabat Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan sebagai Camat Karau Kuala Kelurahan Bangkuang menggantikan Satriansyah, S.AP Yang sudah Purna Tugas. Selasa 28 Mei 2024 di Aula Bappeda Barsel.
Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Selatan. Adriansyah dilantik bersamaan dengan itu pula ada 5 pejabat lainnya yang di Lantik dan di ambil Sumpah Jabatan yakni Arnisanto A.Y. sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Gunung Bintang Awai. Hadi Susanto sebagai Sekretaris Luruh Kelurahan Bangkuang. dr. Lidia Panjaitan sebagai Dokter Ahli Muda UPT Puskesmas Sababilah..Murwanti sebagai Perawat Ahli Muda dengan tugas tambahan Kepala UPT Puskesmas Patas. dr Mas’ud Ruga Idris sebagai Dokter Ahli Muda dengan tugas tambahan Kepala UPT Puskesmas Tabak Kanilan.
Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut dalam acara pelantikan Forkopimda Barito Selatan, Sekda Barito Selatan Edy Purwanto, Anggota DPRD Barsel dan jumlah pejabat eselon III dan IV atau yang mewakili, lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Usai pelantikan Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan mengatakan, pelantikan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Sehingga semua aturan main baik di PP nomor 49 tahun 2008 maupun Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 telah diikuti dengan baik.
“ H. Deddy Winarwan menitip pesan kepada seluruh pejabat yang dilantik tadi, segera melaksanakan tugas dengan baik, laksanakan tugas sesuai dengan aturan, taat dengan peraturan perundang-undangan, yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publiknya”, tuturnya Pj. Bupati.
Selanjutnya lagi ia menekankan, netral dalam pilkada yang akan digelar pada bulan November 2024. Sekali lagi saya ingatkan pada setiap kesempatan termasuk pada saat pelantikan PNS pada sore hari ini, kepada semua PNS maupun P3K wajib Netral, dan itu adalah amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, PP nomor 94 tahun dan tahun 2021 tentang disiplin PNS disitu disebutkan bahwa ASN dilarang terlibat politik praktis dan wajib netral baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Di tambahkan nya , Sebentar lagi kita akan melaksanakan Pilkada maka saya menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak boleh dukung-mendukung. Kemudian kita bersama seluruh stakeholder termasuk rekan-rekan Forkopimda siap mendukung tugas-tugas KPU dan Bawaslu untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Barito Selatan, yang akan dilaksanakan nanti di bulan November 2024,” pungkasnya H. Deddy.
(ML)
Komentar