oleh

Prof. DR. Agus Heruanto Hadna Dari UGM Berikan Kuliah Umum Pasca Sarjana

Buntok, IP.NET |  Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan acara kuliah umum Pasca Sarjana dari Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Bersama dengan itu pula, Diikuti para mahasiswa UGM yang lagi Karya Kuliah Nyata ( KKN) di beberapa desa wilayah Barsel di laksanakan di Aula Bappeda kabupaten Barito Selatan.Pada Rabu Tanggal ( 17-07-2024).Turut menghadiri pada acara tersebut unsur Forkopimda daerah atau yang mewakili, para ASN eselon II, III, IV. lingkup Pemerintah Daerah dan seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Pada Kegiatan kuliah umum pasca sarjana dengan Tema ” “kepemimpinan dan inovasi kebijakan di era otonomi daerah” selaku Nara sumber dengan menghadirkan guru besar ilmu bidang manajemen dan kebijakan publik fisipol UGM Prof. DR. Agus Heruanto Hadna,

Usai rangkaian kegiatan tersebut,
Pj. Bupati Barito selatan H. Deddy Winarwan, menyampaikan apresiasinya bahwa Barsel menjadi lokasi pelaksanaan kuliah umum sekolah pascasarjana UGM Yogyakarta

“Alhamdulillah pada hari ini kita kedatangan Guru besar UGM dibawah pimpinan oleh Prof. Dr. Agus Haruanto Hadna, beliau adalah kepala program studi program Doktor dan Pasca Sarjana,”

Selain Prof . Agus juga pada kesempatan tersebut turut menghadiri Prof. Amin Ma’arif, Prof. Sman Wahyudi dan Prof. Joko Pitoyo.

Tentu saja ini adalah bagian dari pada program besar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi kuliah umum, kemudian bimbingan teknis dan sebagainya.

Tadi sudah kita paparkan banyak materi dari Profesor Agus Heruanto hadna, dari materi itu kita bisa mengambil suatu hikmah bahwa kita memang membutuhkan Inovasi dan inovatif, tidak hanya ruang lingkup yang sempit tetapi bisa juga dalam bentuk lingkungan yang luas, Yang tidak kalah pentingnya adalah berbicara menjadi pemimpin maka kita harus memahami apa golnya. Golnya

“Dengan harapan, kegiatan ini bisa memberikan pencerahan kepada seluruh yang hadir, termasuk juga ASN baik eselon II eselon, III dan IV dan serta staf untuk bagaimana mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat pasal 10 dan 11 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,”

di mana tugas ASN ada 3 yang pertama, melaksanakan kebijakan publik, yang kedua sebagai pelayan publik dan yang ketiga sebagai pemersatu bangsa. Mengakhiri.

(ML )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *