oleh

Sugianto, Minta SPBU. 64.738.O2 Pamait Agar Bijak Berikan Pelayanan

BUNTOK, IP.Net | Salah satu warga Barsel merasa kecewa dan dirugikan, tentu harga beda dengan isi BBM luar SPBU, karena tidak dapat mengisi BBM Jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal ( 11-12-2024) Rabu Pagi

Adapun kronologis nya, melewati media ini, menurut Sugianto salah satu warga Barsel ketika mau mengisi di SPBU tersebut ketika ia meminta mau di layani oleh Petugas SPBU yang biasa di sebut SPBU Pamait kabupaten Barito Selatan

Selanjutnya ia, Sugianto juga sangat menyesalkan karena harus di suruh antrian berbaur pe langsiran. Budaya antri memang baik. Namun juga di lihat dari tempatnya dan Aspek yang lainnya. Misalkan ada keperluan yang emergency. Saat itu cuma satu jalur bagi jenis motor roda dua untuk pengisian BBM Jenis Pertalite Bersubsidi. Selanjutnya

Sugianto atau biasa di panggil gianto pun mengutarakan kekecewaan nya, kan di Pemerintahan Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto ini kan Yang sipat nya Bersubsidi harus tepat sasaran, Kalau Pe langsiran. Kan di Jual lagi, yang namanya subsidi umum kan tidak boleh di jual belikan. Ujarnya Sugianto

sehingga ia tidak jadi mengisi di SPBU tersebut rencananya cuma perlu dua liter saja untuk ke Kebun beda dengan para pelangsir lebih pada dua atau tiga liter

” Coba kalau rata rata para Pel angsiran di SPBU Pamait dengan pembelian dengan nilai seratus ribu rupiah untuk Jenis Roda dua saja di duga juga roda Empat sudah makan waktu berapa menit mereka di kalikan sekian banyak yang saat itu melangsir,” katanya Sugianto

Ia pun sangat berharap, kepada Pemilik SPBU dengan Nomor Legal, 64.738..02 Kabupaten Barito Selatan agar dapat melakukan pelayanan yang Prima,  Harap Sugianto.

Media ini berusaha untuk konfirmasi kepada petugas SPBU lewat Telpon dan WhatsApp dengan Nomor yang di Hub. O822 55… ….. dengan Jawaban akan di sampaikan ke pimpinan.

Selanjutnya, ia Sugianto warga Barsel pun meminta kepada Pihak yang terkait untuk Menegur dan Memproses SPBU tersebut bila ada dugaan tidak Sesuai ketentuan perundang undangan Tentang Migas dan Turunannya yang berlaku. di Republik Indonesia.

(ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *