oleh

DPRD Pasbar Rapat Gabungan Bahas Sengketa Lahan Warga Kinali dan PT LIN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan Komisi I dan II untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga Nagari Kinali dan PT. LIN, Kamis (19/6).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pasaman Barat ini dipimpin Ketua Komisi I, Adriwilza, didampingi Ketua Komisi II beserta anggota. Hadir pula pihak kepolisian dari Polres Pasaman Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum, perwakilan PT. LIN, serta tokoh adat Nagari Kinali.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengaku lahan mereka yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) justru diklaim sebagai milik perusahaan kelapa sawit PT. LIN. Masyarakat mengadukan hal ini ke DPRD karena merasa dirugikan dan ingin mencari kejelasan status tanah yang disengketakan.

Salah satu warga yang bersengketa, Misnardi, menyebut sekitar 8 hektare kebun sawit miliknya telah masuk dalam wilayah HGU PT. LIN menurut perusahaan. Namun, ia merujuk pada dokumen dari PT. Tri Sangga Guna (TSG) tahun 2005 yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di luar area HGU.

“Padahal, menurut surat dari PT. TSG tahun 2005, lahan saya berada di luar wilayah HGU. Tapi kami justru dilaporkan ke Polsek Kinali atas tuduhan mencuri sawit di lahan PT. LIN,” ujar Misnardi.

Yudi, Humas PT. LIN, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan masuk dalam HGU aktif milik perusahaan yang masih berlaku hingga 2029.

“Lahan yang diklaim oleh Misnardi dan rekan-rekannya itu adalah bagian dari HGU PT. LIN yang sah dan masih aktif,” jelasnya.

Meskipun belum ditemukan titik temu dalam rapat tersebut, pihak DPRD menyatakan bahwa akan dilakukan verifikasi langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan batas wilayah yang disengketakan. Harapannya, mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *