oleh

Dirkrimsus Polda Sumbar Gerak Cepat, Dua Pelaku Tambang Ilegal Diringkus di Sungai Batang Pasaman

PASAMAN BARAT | Di balik penangkapan dua pelaku tambang emas ilegal di kawasan Talamau, Pasaman Barat, tersimpan kerja keras tim lapangan yang bergerak dalam operasi rahasia di bawah instruksi langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H, Pasaman Barat Jumat 31 Oktober 2025.

Operasi ini dipimpin oleh Kompol Firdaus, perwira Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dikenal piawai dalam pengungkapan kasus pertambangan ilegal. Dalam operasi yang digelar Kamis (30/10/2025) dini hari, dua pelaku masing-masing berinisial DR (41) dan IP (33) berhasil ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Arahan Dirkrimsus: Tegakkan Hukum, Selamatkan Lingkungan

Kombes Pol Andri Kurniawan menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari aktivitas penambangan tanpa izin yang kian merusak ekosistem.

“Polda Sumatera Barat tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi menyangkut kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Andri Kurniawan.

Dirkrimsus menambahkan, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus untuk menelusuri jaringan PETI di seluruh wilayah Sumbar, terutama di daerah rawan seperti Pasaman Barat dan Solok Selatan.

Kompol Firdaus Pimpin Operasi di Medan Sulit

Berangkat dari instruksi Dirkrimsus, Kompol Firdaus bersama tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak pada Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 dini hari. Tim harus menempuh jalur terjal menuju Muara Mangkisek, lokasi tambang tersembunyi yang sulit diakses kendaraan.

“Medannya berat, licin, dan curam. Tim harus berjalan kaki beberapa kilometer menembus hutan. Tapi berkat arahan pimpinan dan kesiapan personel, kami berhasil mencapai lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kompol Firdaus.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang sedang melakukan aktivitas penambangan. Di sekitar area, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi warna oranye yang digunakan untuk menggali material dari dasar sungai.

Barang Bukti dan Upaya Evakuasi Alat Berat

Selain menangkap dua pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring warna hijaualat dulang dari kayu, serta satu sachet kecil berisi butiran pasir yang diduga mengandung emas.

Excavator yang ditemukan kini dalam proses evakuasi menuju Mapolres Pasaman Barat. Menurut Kompol Firdaus, proses ini tidak mudah karena medan curam dan akses jalan terbatas. Meski demikian, aparat berkomitmen membawa seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal, tim juga menghancurkan pondok serta peralatan penyaring di lokasi.

Penegakan Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Dirkrimsus Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Menurutnya, hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku. Dirkrimsus juga menegaskan pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pemodal dan penyedia alat berat di balik aktivitas ilegal tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang mendanai atau memfasilitasi kegiatan PETI akan kami kejar,” tegasnya.

Ancaman Nyata bagi Lingkungan

Kombes Andri Kurniawan menyoroti dampak kerusakan akibat PETI yang beroperasi tanpa kendali. Aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran air, longsor, dan ancaman banjir di daerah hulu sungai.

“Jika hal ini terus dibiarkan, generasi kita yang akan menanggung akibatnya. Karena itu, Polda Sumbar berkomitmen menegakkan hukum sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.

Kapolres Pasaman Barat Apresiasi Tim Dirkrimsus

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dirkrimsus dan tim Ditreskrimsus Polda Sumbar atas dukungan dan koordinasi dalam operasi tersebut.

“Ini kerja luar biasa di medan sulit. Arahan dan dukungan langsung dari Dirkrimsus sangat membantu kami di lapangan,” ujar Kapolres Agung.

Ia menegaskan bahwa Polres Pasbar akan terus bersinergi dengan Polda Sumbar dalam menindak tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan warga.

Harapan Bersama: Hukum Tegak, Alam Pulih

Penangkapan dua pelaku PETI di Talamau menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumatera Barat di bawah komando Dirkrimsus Kombes Pol Andri Kurniawan tidak main-main dalam menegakkan hukum. Aksi tegas ini diharapkan mampu memutus rantai aktivitas tambang ilegal yang selama ini merajalela di wilayah barat Sumatera.

“Penegakan hukum harus menjadi pelindung bagi alam dan rakyat. Kami akan terus bergerak untuk memastikan Sumatera Barat terbebas dari tambang ilegal,” tutup Kombes Andri Kurniawan.

Catatan Redaksi

Penambangan emas tanpa izin (PETI) termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menyebabkan bencana ekologis jangka panjang. Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumbar di bawah kendali Dirkrimsus menjadi contoh nyata keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

TIM RMO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *