SOLOK SELATAN | Perintah Kapolda Sumatera Barat untuk menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dijawab cepat dan konkret oleh Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. melalui operasi penertiban terpadu di Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Rabu (14/1/2026).
Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Di bawah kendali Kapolres Solok Selatan, tim gabungan Polres Solok Selatan bersama Intel Kodim 0309 Solok diterjunkan langsung ke lokasi tambang.
Operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda Sumatera Barat sekaligus respons atas sorotan publik dan perhatian serius DPR RI terhadap maraknya tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M. Sasaran utama operasi adalah sejumlah lubang tambang yang diduga masih aktif digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Untuk mencapai lokasi PETI, petugas harus menempuh perjalanan sekitar dua jam berjalan kaki melewati medan terjal dan kawasan hutan. Meski saat tiba di lokasi para pelaku diduga telah melarikan diri, operasi tetap dilanjutkan secara menyeluruh sesuai prosedur penegakan hukum.
Di lokasi penambangan, petugas menemukan sejumlah lubang galian emas beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas illegal mining.
Atas arahan Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, seluruh peralatan tersebut dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar, sementara lubang tambang ditutup dan dipasangi garis polisi.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana menegaskan bahwa penertiban PETI merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjalankan perintah pimpinan serta upaya serius melindungi lingkungan dari kerusakan yang lebih luas akibat pertambangan ilegal.
Secara hukum, aktivitas PETI yang ditertibkan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur larangan menampung, mengolah, memurnikan, atau mengangkut hasil tambang tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, praktik PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) mengancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja merusak lingkungan. Jika dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana diatur dalam Pasal 99 ayat (1).
Melalui penindakan ini, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi praktik tambang ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan sepanjang 2026.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi PETI di wilayahnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Langkah tegas Polres Solok Selatan ini menjadi cerminan komitmen Polri dalam menjalankan perintah Kapolda Sumatera Barat sekaligus memastikan hukum ditegakkan demi kepentingan negara, lingkungan, dan generasi masa depan.
Catatan Redaksi:
Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
TIM RMO












Komentar