oleh

AKBP Muhammad Agus Hidayat Pimpin Langsung Pengusutan Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman

PASAMAN | Kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. mengambil alih kendali penanganan perkara dan memerintahkan jajarannya bergerak cepat sejak laporan diterima.

Di bawah kepemimpinan AKBP Muhammad Agus Hidayat, penanganan kasus ini tidak diperlakukan sebagai perkara biasa. Korban adalah seorang lansia—kelompok masyarakat yang rentan dan wajib dilindungi negara. Karena itu, Kapolres menekankan dua prinsip utama: penegakan hukum yang tegas dan pendekatan kemanusiaan terhadap korban.

Kapolres Pasaman Instruksikan Langkah Cepat

AKBP Muhammad Agus Hidayat menginstruksikan penyidik untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan. Proses visum dan pendampingan medis terhadap korban menjadi perhatian utama agar hak-hak korban tetap terjamin.

Setiap perkembangan perkara dilaporkan langsung kepada Kapolres Pasaman. Ia memastikan tidak ada keterlambatan maupun kelalaian dalam proses penyidikan, mengingat dampak sosial dan kemanusiaan dari kasus tersebut.

Pendekatan Humanis terhadap Korban Lansia

Selain fokus pada pengejaran pelaku, AKBP Muhammad Agus Hidayat juga menekankan pentingnya pendekatan humanis. Penyidik diminta memperlakukan korban dengan empati, mengingat kondisi fisik dan psikologis Nenek Saudah yang masih trauma akibat penganiayaan.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kapolres Pasaman bahwa penegakan hukum tidak boleh menambah beban penderitaan korban, tetapi justru menjadi jalan pemulihan rasa aman.

Pelaku Diamankan, Penyidikan Terus Dikembangkan

Melalui kerja intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Sejumlah orang telah diamankan dan diperiksa, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan peran masing-masing secara objektif dan profesional.

AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Kekerasan terhadap lansia adalah pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Pesan Tegas Kapolres Pasaman

Kasus Nenek Saudah menjadi pesan kuat dari AKBP Muhammad Agus Hidayat kepada masyarakat bahwa Polres Pasaman tidak memberi ruang bagi tindak kekerasan, terlebih terhadap warga lanjut usia. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penindak.

Polres Pasaman berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Harapan Akan Keadilan

Sementara proses hukum berjalan, Nenek Saudah masih menjalani pemulihan. Luka fisik perlahan sembuh, namun trauma membutuhkan waktu dan dukungan. Kehadiran aparat yang sigap dan bertanggung jawab diharapkan menjadi bagian dari pemulihan tersebut.

Di bawah kepemimpinan AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., kasus ini diharapkan tidak hanya berakhir pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi simbol bahwa keadilan dan kemanusiaan harus berjalan beriringan.

TIM RMO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *