Buntok, IP.Net | Mutasi dan promosi jabatan pada hakekatnya di dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dari berbagai aspek serta didasarkan pula pada ketentuan yang berlaku. Seluruh pejabat yang di Lantik berpegang teguh pada undangan undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 10 dan 11 Aula Kantor Bappeda, Senin (11/11/2024).
Dijelaskan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara ( ASN) sebagai pelaksana Kebijakan, Pelayanan Publik dan Perekat Pemersatu bangsa
Penjabat ( Pj) Bupati Barito Selatan ( Barsel) H. Deddy Winarwan dalam acara tersebut menyatakan dalam sambutan saat melantik pejabat administrator, penjabat pengawas, lingkup Pemerintah kabupaten Barito Selatan
Pejabat yang dilantik berjumlah 11 (sebelas) orang untuk eselon III dan 7 (tujuh) orang untuk eselon IV.
H. Deddy Winarwan menegaskan pelantikan ini telah melalui proses yang sesuai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan pertimbangan teknis serta telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Pelantikan ini sebagai bagian dari upaya memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan ini juga menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian, dan surat Gubernur Kalimantan Tengah mengenai persetujuan mutasi, promosi, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Barito Selatan.
” ‘Pejabat yang baru dilantik harus siap melaksanakan tugas serta harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai seorang ASN.”
dalam kesempatan ini pula, tanggal 27 November mendatang kita memilih kepala daerah, saya mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungannya, untuk selalu menjaga netralitas,”tutup Pj (ML)
Komentar