oleh

Bupati Barsel Ingatkan ASN: Keterbatasan Fiskal Jangan Jadi Alasan Turunnya Kinerja

BUNTOK | Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri, ST menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar keterbatasan fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 tidak dijadikan alasan menurunnya kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Eddy Raya Samsuri saat memimpin apel besar gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Barito Selatan, Senin (5/1/2026) pagi.

Apel besar gabungan itu dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Barsel H. Akhmad Akmal Husaen, SSTP, MA selaku komandan upacara, dengan Bupati Barsel sebagai pimpinan upacara yang sekaligus menyampaikan amanat kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Dalam amanatnya, Bupati menekankan pentingnya penegasan arah kerja, sikap, dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2026.

Menurut Bupati, arah kerja pemerintahan tidak akan pernah kuat tanpa ditopang oleh disiplin dan produktivitas ASN. ASN, kata dia, tidak cukup hanya hadir dan menjalankan rutinitas, tetapi harus mampu menunjukkan kinerja nyata, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Disiplin waktu, disiplin kerja, dan tertib administrasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hasil kerja,” tegas Eddy Raya Samsuri.

Ia juga menegaskan bahwa peran pimpinan perangkat daerah menjadi kunci utama dalam menciptakan aparatur yang produktif. Kepala dinas dan seluruh pimpinan OPD diminta bekerja cerdas, efektif, serta mampu menerjemahkan kebijakan dan program agar sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan.

“Tidak boleh ada program berjalan tanpa arah, apalagi yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Barsel menjelaskan, keselarasan arah kerja ini semakin penting mengingat kondisi fiskal daerah tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga ruang gerak keuangan daerah menjadi lebih sempit.

Pada tahun 2025, total anggaran belanja daerah mencapai Rp1,79 triliun lebih. Namun berdasarkan rencana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026, terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp408 miliar.

“Dengan kondisi tersebut, pada tahun anggaran 2026 ini kita hanya dapat menetapkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun,” jelasnya.

Dari total anggaran itu, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memenuhi kewajiban belanja gaji dan tunjangan ASN yang nilainya mencapai lebih dari Rp657 miliar. Sisa anggaran selanjutnya digunakan untuk membiayai belanja operasional kantor, belanja tidak terduga, dana desa dan alokasi dana desa, belanja operasional sekolah dan kesehatan, serta belanja modal.

Keterbatasan fiskal tersebut berdampak langsung pada penurunan anggaran di hampir seluruh perangkat daerah. Sebagai contoh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2025 memperoleh anggaran lebih dari Rp463 miliar, namun pada tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp274 miliar. Begitu pula Sekretariat Daerah, dari lebih Rp86 miliar pada 2025, turun menjadi sekitar Rp64 miliar pada 2026.

“Secara umum, penurunan anggaran di perangkat daerah rata-rata mencapai 35 persen, bahkan di beberapa perangkat daerah mencapai 50 persen,” ungkap Bupati.

Meski demikian, Eddy Raya Samsuri menegaskan bahwa penurunan anggaran tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Justru dalam kondisi inilah seluruh ASN dituntut untuk bekerja lebih cerdas, efisien, dan bertanggung jawab.

Sehubungan dengan itu, Bupati kembali menegaskan bahwa pelaksanaan efisiensi belanja wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Efisiensi Belanja.

Dalam regulasi tersebut, perangkat daerah diwajibkan melakukan sejumlah langkah, antara lain mengurangi belanja alat tulis kantor dengan memperbanyak sistem digital, mengurangi perjalanan dinas dengan memaksimalkan pertemuan daring, mengurangi kegiatan seremonial, serta memangkas rapat, seminar, dan kegiatan lain yang tidak bersifat prioritas. Selain itu, juga dilakukan pengurangan belanja sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh dalam menerjemahkan kebijakan efisiensi ini ke dalam program yang tepat sasaran, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di tengah keterbatasan anggaran, Bupati Barsel juga mengingatkan seluruh jajaran akan ancaman cuaca ekstrem dan potensi bencana banjir yang saat ini mulai terjadi di sejumlah kecamatan di Barito Selatan. Selain banjir, perubahan iklim juga berpotensi menyebabkan musim kemarau datang lebih cepat, yang dapat berdampak pada ketersediaan air, pertanian, dan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penanganan bencana bukan hanya tugas BPBD, melainkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

“BPBD adalah koordinator, tetapi semua OPD harus siap, responsif, dan saling mendukung,” katanya.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh OPD tidak menunggu kejadian besar baru bergerak, melainkan melakukan langkah antisipasi, mitigasi, dan kesiapsiagaan sejak dini.

“Dalam kondisi bencana, masyarakat tidak melihat OPD. Yang mereka lihat adalah hadir atau tidaknya pemerintah,” ucap Eddy Raya Samsuri.

Apel besar gabungan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Barito Selatan Dr. Ita Minarni, ST, para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Barito Selatan, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

(ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *