oleh

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar DPRD Terkait Ranperda APBD Pasbar 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna jawaban resmi Bupati Pasaman Barat Yulianto atas laporan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2026, Jumat (14/11/2025), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Pasbar.

Sidang paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, S.H, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri, serta dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, bersama wakil H. M. Ihpan, Forkopimda, anggota DPRD, Kepala OPD dan stakeholder terkait lainnya.

Jawaban atas laporan Banggar ini menekankan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mendorong investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Bupati mengucapkan terima kasih atas saran Banggar DPRD agar Pasaman Barat mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat melalui peningkatan PAD. Ia menjanjikan dorongan intensif bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengintensifkan penerimaan dari sumber PAD existing, mengeksplorasi potensi baru, serta memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Bupati merespons masukan Banggar dengan komitmen pendataan ulang objek pajak yang belum terdaftar, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, dan Pajak Rumah Makan. Sosialisasi kepada wajib pajak perorangan, badan usaha, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum juga akan dilakukan secara bertahap dan konsisten. Terkait pelimpahan kewenangan pemungutan pajak atau retribusi ke tingkat kecamatan—seperti Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—SKPD terkait akan mempelajari dan menindaklanjutinya.

Untuk pengawasan, Bupati menyatakan bahwa Tim Pengawas Pajak Daerah sudah dibentuk, dan keanggotaannya akan diperluas jika diperlukan guna memaksimalkan hasil. Ia juga setuju dengan saran penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara bertahap, dimulai dari pusat kota kabupaten, yang segera ditangani SKPD. Selain itu, peninjauan kembali perda-perda lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan mempersulit birokrasi investasi akan dilakukan untuk menyederhanakan proses.

Bupati sangat mendukung upaya mendorong pertumbuhan investasi melalui insentif fiskal dan non-fiskal bagi masyarakat serta investor.

“Hal ini menjadi dukungan kebijakan untuk menarik investor, meningkatkan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di Pasaman Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah siap meninjau ulang perda-perda usang yang menghambat birokrasi investasi, guna menciptakan iklim usaha yang lebih ramah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *