Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan banggar DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (01/07).
Rapat tersebut dibuka dan dipimping langsung oleh ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah dan dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, Wakil Bupati M. Ihpan, Forkopimda, Kepala OPD dan para anggota DPRD Pasaman Barat.
Ketua DPRD Pasaman Barat Dirwansyah, mengucapkan terima kasih kepada Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan TAPD Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang telah bekerja keras serta mengedepankan asas efesiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandangan dalam mencermati dan memberikan solusi, terhadap persoalan yang dihadapi dalam melakukan pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban LKPD tahun Anggaran 2024 ini dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang – undangan dengan segala perubahannya, dan perbaikan – perbaikan.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD Pemerintah Daerah yang telah disampaikan pada nota pertanggung Jawaban Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan mempertimbangkan perhitungan dan dasar pencatatan yang sudah sesuai dengan hasil audit BPK-RI Tahun Anggaran 2024, dapat kita setujui namun ada beberapa langkah – langkah yang perlu kita laksanakan,” katanya.
Badan Anggaran DPRD juga memberiakn mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, namun atas temuan dalam LHP BPK ada yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
“Banggar Mendorong Pemerintah Daerah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD sebagaimana amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK,” jelasnya.
Pemerintah Daerah diminta untuk Mengambil terobosan untuk menuntaskan tunda bayar, dan menghindari berlanjutnya masalah di tahun berikutnya.
“Untuk tunda bayar agar diselesaikan di tahun yang sama, karena tunda bayar yang berlarut-larut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah Pasaman Barat,” lanjutnya.
Disampaikan, realisasi Pajak Daerah tahun anggaran 2024 hanya mencapai 27,98 persen, sehingga memperoleh kekurangan capaian target yang sangat besar menunjukkan hasil yang tidak optimal dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Banggar juga Menekankan perlunya optimalisasi pendapatan Daerah yang dinilai masih konvensional dan belu inovatif serta mendorong perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan pajak, Perencanaan Belanja dan Pengawasan Proyek.
“Diminta Pemerintah Daerah dapat meningkatkan capaian target dengan mengeksplorasi potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Serta meningkatkan sarana dan Prasarana penunjang pelaksanaan pengelolaan PAD serta melibatkan seluruh stakeholder melalui koordinasi dan kemitraan,” ujarnya.
“Kami simpulkan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD dapat kita selesaikan dengan baik, apabila kita mematuhi tahapan pembahasan sesuai dengan amanat undang-undang. Selanjutnya kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda Pertanggung Jawaban APBD menjadi dasar utama untuk menyusun PERDA LKPD,” tutup Dirwansyah.
Selain itu, di hari yang sama juga dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban bupati atas laporan Banggar DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, dan rapat paripurna dalam rangka pengampaian jawaban bupati atas pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Komentar