BUNTOK, IP.Net | Mencosia Miningconsultant dan contraktor independent yang mana di percaya oleh PT.Multi Tambang Jaya Utama ( MUTU) yang beroperasi Produksi di Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan Sosialisasi stekholder Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat ( RIPPM) yang di laksanakan di Gedung Jaro Pirarahan Buntok pada Selasa Tanggal ( 29-04-2025) pagi.Hadir pada acara tersebut, Plt. Kabag Perekonomian, Camat Gunung Bintang Awai, Camat Karau Kuala, Camat Dusun Selatan, BPD, Para Kades Ring satu ,dua, tiga, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pertanian
Pihak Perusahaan Tambang PT MUTU, mencakup tiga Kabupaten Yakni Barito Selatan, Barito Timur dan Barito Utara dengan luas wilayah 24.970 Ha. Dengan jumlah Desa sebanyak 25 Desa
Pada sesi, Istirahat, Sholat makan ( Isoma ) Narasumber Ikhwan Fajeri dari Mimingcolsultant dan contraktor saat di wawancarai oleh awak media mengatakan
Program ini dilaksanakan oleh seluruh perusahaan tambang tidak hanya PKP2B wajib memberikan CSR, Cuman untuk tambang namanya Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM) lebih terstruktur
Mengelola program bersama misalnya, untuk kemandirian ekonomi dengan meninjau kriteria ring satu dua dan tiga di wilayah kerja, Daerah Penghasil sumber daya alam
Kriteria ring satu itu lebih lengkap sebanyak 8 kriteria ring dua, pendidikan, kesehatan, sosial budaya,karena kalau semua nya di berikan kemandirian ekonomi ibarat kue di bagi maka pembagiannya terlalu kecil , harap di maklumi. Ucapnya. Ikhwan Fajeri
Selanjutnya ia, dari pihak Perusahaan Tambang juga mempunyai budgeting yang terbatas seperti yang di tanyakan dari ugang sayu selaku ring satu, sebagai bahan evaluasi
“Pelaksanaan RIPPM yang di sampaikan oleh stekholder ini sebagai dasar kami membawa ke kementerian ESDM berapa biaya yang akan di putuskan,” ucapnya Ikhwan Fajeri
Di tambahkan nya lagi, hasil dari pelaksanaan paling lama 4 sampai 5 bulan kedepan dari sekarang dan belum bisa di informasikan karena lagi ber proses baik program dan biaya, dari beberapa desa yang ada wilayah pertambangan bukan karena kerahasiaan
Sebagai dasar pelaksanaan RIPPM ini Undang undang Nomor 2 Tahun 2025 yang di sahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 Maret 2025 Pasal108 terkait Program PPM revisi undang undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minirel dan Batu Bara
Ikhwan Fajeri pun menjelaskan gambaran bahwa ada biaya satuan berapa ribu rupiah per Ton, kalau di perusahaan lain ada sembilan perusahaan yang sudah di tangani, itu dengan kisaran seribu sampai seribu lima ratus rupiah per Ton. hasil kegiatan Sosialisasi stekholder RIPPM di ajukan dan ber proses di kementerian ESDM. Jelasnya, Ikhwan Fajeri. Mengakhiri. ( ML)
Komentar