oleh

Jaga Marwah Pers, Oknum Mengaku Wartawan Terancam Jerat Hukum

Tanah Datar | Ketika profesi wartawan yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru diduga dipakai sebagai alat tekanan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanah Datar memilih bersuara lantang. Sikap tegas ini muncul menyusul mencuatnya dugaan praktik intimidasi, tekanan, hingga penyalahgunaan identitas wartawan yang dinilai telah meresahkan pejabat dan lembaga publik di daerah itu.

PWI Tanah Datar menilai, persoalan ini bukan sekadar konflik personal atau salah paham biasa. Dugaan perbuatan tersebut menyentuh wilayah serius: merusak kepercayaan publik terhadap pers dan berpotensi masuk ke ranah pidana jika dibiarkan tanpa sikap tegas.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Tanah Datar, Joni Hermanto, S.H., menegaskan bahwa seluruh kepala OPD, pejabat legislatif, pimpinan instansi vertikal, hingga walinagari diminta tidak memberikan ruang sedikit pun kepada oknum yang mengatasnamakan wartawan namun diduga bekerja dengan cara menekan dan menakut-nakuti.

“Himbauan ini bukan sekadar etika. Jangan dilayani, jangan ditemui, abaikan atau blokir jika menghubungi lewat telepon atau pesan singkat. Jika sudah mengandung unsur ancaman atau pemaksaan, segera laporkan ke kepolisian. PWI Tanah Datar siap memback up secara organisasi,” tegas Joni.

Ia mengingatkan, praktik intimidasi atau permintaan bermuatan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan profesi wartawan bukan dilindungi Undang-Undang Pers. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi dijerat hukum pidana.

Dalam konteks hukum, Joni menjelaskan, jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Jika dilakukan dengan modus penipuan atau penyamaran identitas profesi, dapat pula dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Tak hanya itu, apabila intimidasi dilakukan melalui pesan elektronik, pesan singkat, atau media digital yang bernada ancaman, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda.

“Ini penting dipahami pejabat dan masyarakat. Jangan takut pada oknum yang berlindung di balik kartu pers. Wartawan profesional tidak pernah bekerja dengan cara menekan, mengancam, atau memanfaatkan empati. Itu penyimpangan, bukan jurnalistik,” ujarnya.

Joni juga mengungkap bahwa dugaan penyalahgunaan identitas ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, ia pernah dihubungi pengurus PWI Kota Padang Panjang yang melaporkan adanya oknum yang sama mengaku sebagai anggota PWI Tanah Datar dan diduga hendak melakukan pemerasan terhadap narasumber di wilayah tersebut.

Fakta lintas daerah ini memperkuat dugaan bahwa persoalan tersebut bersifat serius dan tidak bisa dianggap sepele. Penyalahgunaan nama organisasi dan profesi, jika dibiarkan, berpotensi merusak institusi negara sekaligus mencederai profesi wartawan yang bekerja secara jujur dan beretika.

Sebagai langkah konkret, PWI Tanah Datar memastikan akan mengambil sikap organisatoris resmi. Dalam waktu dekat, surat pemberitahuan dan himbauan boikot akan dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah, OPD, lembaga legislatif, instansi vertikal, hingga pemerintahan nagari.

Langkah ini, kata Joni, bukan untuk memusuhi pers, melainkan justru melindungi wartawan profesional. “Pers harus menjadi alat kontrol sosial dan pencerahan publik, bukan alat tekanan atau kepentingan pribadi. Jika ada oknum yang menyimpang, maka harus dihentikan bersama,” tutupnya.

Catatan Redaksi:

Naskah ini disusun sebagai bagian dari literasi media dan edukasi hukum, guna menegaskan perbedaan antara kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan tindakan penyimpangan profesi yang berpotensi pidana.

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *