PASAMAN BARAT | Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Pasaman Barat. Seorang anak perempuan berusia delapan tahun, yang disamarkan dengan nama Bunga, menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa berinisial R (29). Ironisnya, pelaku diketahui merupakan pegawai salah satu bank milik pemerintah di daerah tersebut, Senin 10 November 2025.
Tragedi ini bermula di sebuah kawasan perumahan tenang yang selama ini dikenal aman. R, dengan dalih memberi uang jajan, memanggil korban ke rumahnya. Tanpa kecurigaan, bocah polos itu menuruti ajakan sang pelaku. Namun, di dalam rumah itulah, peristiwa kelam terjadi—perbuatan bejat yang mencabik masa depan seorang anak.
Kabar tentang kasus ini langsung sampai ke telinga Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik. Ia menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarganya. “Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di dalam rumahnya. Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolres Agung dengan nada geram.
Setelah kejadian tersebut, Bunga memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang terpukul dan marah segera melapor ke Polres Pasaman Barat. Tindakan cepat keluarga korban diapresiasi oleh pihak kepolisian. “Kami berterima kasih kepada keluarga yang segera melapor. Korban akan kami berikan perlindungan dan pendampingan penuh selama proses hukum berlangsung,” ujar Kapolres Agung Tribawanto.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat. Pelaku R berhasil diamankan tanpa perlawanan dan menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil penyelidikan awal, R mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kapolres Agung.
Lebih jauh, Kapolres Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak. Ia menyebut, kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi predator anak di Pasaman Barat. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan semacam ini,” ujarnya.
Selain fokus pada proses hukum, Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan memperhatikan kondisi anak-anak. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Orang tua harus waspada dan memastikan anak-anak mereka berada di lingkungan yang aman,” imbuhnya.
R kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa ancaman terhadap anak dapat muncul dari mana saja, bahkan dari lingkungan yang dianggap aman. Untuk itu, kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa.
Kapolres Agung Tribawanto menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Lindungi anak-anak kita. Mereka adalah masa depan bangsa. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus kita lawan bersama.”
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan memperhatikan kode etik jurnalistik serta prinsip perlindungan anak.
Identitas korban dan lokasi kejadian disamarkan untuk menjaga privasi dan keamanan.
Redaksi turut mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Polres Pasaman Barat.
TIM
















Komentar