Agam | Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Agam. Seorang laki-laki dewasa berinisial BV (33), warga Jorong Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, diamankan oleh petugas atas dugaan sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Agam Kamis 10 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 00.40 WIB, bertempat di tepi jalan Tumayo, Jorong Kubu, Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, personel Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan tersangka BV. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam pipet plastik bening, ditemukan di atas tanah berjarak ±3 meter dari posisi tersangka;
7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu, dibungkus pipet plastik bening, ditemukan dalam kotak rokok merek Oris warna kuning;
Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang diduga hasil dari penjualan sabu, dengan rincian:
Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4 lembar dengan nomor seri: RAJ208483, EAC173554, ELJ883005, YOA209997
Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 10 lembar dengan nomor seri: MCF879383, YBM234130, EFT609504, UCC462250, VDF751278, NKP569394, EHQ585683, FJJ744084, HJE163687, LQY132710
3 (tiga) buah kaca pirek
1 (satu) buah kotak rokok merek Oris warna kuning
1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker merek Live’s
1 (satu) unit smartphone merek Vivo warna biru langit
1 (satu) buah plastik bening
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Agam melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Agam. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Tim
Komentar