oleh

Persetujuan Bersama, antara Eksekutif dan Legislatif, Ranperda Perubahan Anggaran 2025

Buntok. Inspirasi Publik Net | 
Rapat Paripurna ke satu masa persidangan ke satu hal persetujuan bersama antara Bupati Barito Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Selatan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2025. Di Graha Paripurna DPRD Barsel pada tanggal ( 2-09-2025) pagi.Sidang Paripurna, di pimpin langsung oleh ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran di dampingi wakil ketua satu dan dua serta dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Barsel

Turut hadir pula, Wakil Bupati Barito Selatan, Pj Sekda Barsel Para Asisten dan sejumlah kepala Dinas lingkup Pemkab Barsel, Para tamu undangan lainnya

H. Eddy Raya Samsuri.,ST Bupati Barito Selatan dalam sambutan Pidatonya menyampaikan,
Dalam kesempatan yang baik ini pula, perkenankan kami dari Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kami berharap kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Hubungan kerjasama tersebut hari ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut

Setelah mendengar dan mencermati laporan Hasil Rapat Pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan dan usul serta pendapat dari Badan Anggaran dan Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan

Selanjutnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerahku tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang telah mendapat persetujuan bersama ini selanjutnya akan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Kita mengharapkan nantinya implementasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan bagi masyarakat, penanganan dampak inflasi terhadap masyarakat, serta penanganan stunting di Kabupaten Barito Selatan. H. Eddy Raya Samsuri. Mengakhiri.( ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *