Buntok | IP.Net – Rapat Paripurna ke I Masa persidangan Ke I Tahun persidang 2024 yang di laksanakan di Aula DPRD Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) Jum’at Tanggal (12/01/2024) Pagi.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Barito Selatan hal Rapat Paripurna ke I Masa per sidang Ke I Persetujuan Bersama, Pemerintah kabupaten Barito Selatan terkait Ranperda Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Penetapan Propemda kabupaten Barito Selatan tahun 2024
” Rapat Paripurna ke I, Ketua DPRD Ir.H.M Farid Yusran, MM yang diwakili dan di Pimpin Wakil ketua satu Nyimas Artika, SE. Wakil ketua dua Hj.Enong Irawati , Sebelumya DPRD Barsel telah melakukan pembahasan dan menyetujui rancangan daerah tentang pajak daerah dan Retribusi daerah yang disampaikan oleh Pihak Pemerintah kabupaten Barito Selatan dan telah di Proses secara peraturan perundang-undangan yang berlaku,”.Sebelum persetujuan Raperda di tanda tangani bersama Pemerintah daerah Barsel akan menyampaikan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah sebelum di tetapkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Menteri dalam negeri,dan Menteri keuangan paling lambat tiga hari kerja setelah di lakukan nya persetujuan bersama
” Ranperda yang telah di tanda tangani bersama Pemerintah oleh Penjabat Bupati Barsel Dr.Deddy Winarwan M.Si., Dan DPRD Kabupaten Barito Selatan untuk dilakukan evaluasi hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 98 ayat 4 Undangan – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dan Pasal 124 ayat 1 , dan Pasal 125 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum Pajak daerah dan Retribusi daerah.“Hadir dalam acara persidangan tersebut Sekda Barsel Edy Purwanto, Asisten II, dan Asisten III , dan OPD, Tim ahli DPRD kabupaten Barito Selatan
” Mengakhiri rapat paripurna ke I masa persidang Ke I tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan tersebut masing-masing menandatangani Persetujuan Bersama,”
( ML)
Komentar