oleh

Polres Pasaman Barat di Bawah Pimpinan AKBP Agung Tribawanto Gencarkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum PETI

PASAMAN BARAT | Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial di Kabupaten Pasaman Barat. Menyadari dampak besar yang ditimbulkan, Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K kembali melakukan langkah tegas melalui kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan lapangan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K bersama personel Satreskrim dan jajaran Polsek terkait. Selain menyisir lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal, petugas juga menggunakan drone untuk memantau kondisi dari udara guna memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun alat berat jenis excavator di lokasi. Namun, petugas menemukan beberapa pondok bekas tempat tinggal para pelaku dan lubang-lubang galian yang telah ditinggalkan, menandakan adanya aktivitas PETI sebelumnya.

Langkah Preventif dan Edukatif

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Pasaman Barat dalam menjaga hukum dan lingkungan hidup, sekaligus menekan aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak ekosistem.

“Kami tidak ingin kegiatan ilegal seperti PETI terus berlanjut dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat sekitar. Karena itu, upaya sosialisasi dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara rutin,” ujar Kapolres.

Selain langkah hukum, Polres juga mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif melalui dialog dengan masyarakat sekitar lokasi tambang. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang dampak lingkungan dan bahaya sosial dari aktivitas PETI, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan

AKBP Agung menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pemberantasan PETI. Ia mengajak seluruh elemen—mulai dari **instansi pemerintah, tokoh adat, hingga masyarakat nagari—**untuk bersama-sama mendukung upaya penertiban.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar upaya pemberantasan PETI ini berjalan maksimal. Hanya dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita bisa menjaga ekosistem dan lingkungan untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi dan patroli terpadu ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Pasaman Barat dalam mewujudkan wilayah yang aman, tertib, dan berkelanjutan, tanpa dirusak oleh praktik tambang ilegal.

Melalui pendekatan yang humanis dan tegas, jajaran Polres Pasaman Barat menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga pembinaan moral dan kesadaran lingkungan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Catatan Redaksi:

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Langkah Polres Pasaman Barat dalam melakukan sosialisasi dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penyelamatan lingkungan hidup serta pencegahan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

TIM RMO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *