oleh

PT Bintang Arwana Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Lengkap dari RDP DPRD Barsel

IP.NET, Buntok, 2 Oktober 2025 | Aula DPRD Kabupaten Barito Selatan menjadi saksi rapat dengar pendapat (RDP) yang cukup tegang antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan tambang. RDP tersebut digelar menyusul keberatan masyarakat Desa Sungai Telang, Kecamatan Dusun Utara, terkait rencana pembangunan jalan hauling oleh PT Bintang Arwana (BA).Rapat dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham. Hadir dalam forum ini perwakilan masyarakat melalui mantir adat, perangkat desa, tokoh agama, pihak perusahaan, hingga unsur pemerintah daerah.

Keberatan Masyarakat

Mantir adat Sungai Telang, Dede, mewakili warga menyampaikan keresahan mereka. Menurutnya, tidak ada sosialisasi resmi terkait rencana pembangunan jalan hauling tersebut.

“Rencana pembuatan badan jalan hauling akan berpotensi negatif bagi sumber air bersih. Sungai Telang dan Sungai Mangaris adalah penopang utama kebutuhan air warga. Kami khawatir kualitas air akan terganggu,” ujar Dede di hadapan forum.

Penjelasan Perusahaan

Perwakilan PT Palopo Indah Raya (PIR) yang juga hadir menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas pengguna jalan untuk produksi batu bara. Sementara itu, A. Tohari selaku perwakilan PT Bintang Arwana (BA), mengakui memang ada tahapan identifikasi jalur hauling road sejak tahun lalu.

“Benar, ada beberapa titik yang disampaikan mantir adat Sungai Telang. Kami memang hanya sebatas peninjauan lapangan dan hasilnya sudah dilaporkan ke manajemen,” kata Tohari.

Ia menambahkan, sejak Februari 2025 PT BA telah melakukan survei lapangan dan mendesain rencana jalur hauling. Namun, desain itu beberapa kali berubah setelah mendapatkan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat. “Finalnya bahkan bergeser lebih dari satu kilometer dari jalur awal,” jelas Tohari.

Sikap Pemerintah Daerah

Pj Sekda Barsel, Ita Minarni, menegaskan bahwa Pemkab selalu membuka diri untuk investor di berbagai bidang. Namun ia mengingatkan, setiap perusahaan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas.

“Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sangat terbuka dengan investasi. Tapi sebelum aktivitas dimulai, pemerintah harus tahu maksud, tujuan, dan memastikan semua syarat dipenuhi. Untuk itu, kami minta kegiatan PT BA dihentikan sementara,” tegas Ita.

Ia juga meminta agar pimpinan PT BA hadir langsung pada pertemuan koordinasi berikutnya, bukan hanya diwakilkan.

Dukungan DPRD

Sejumlah anggota DPRD Barsel yang hadir dalam RDP turut menyetujui usulan penghentian sementara kegiatan PT BA. Mereka menilai langkah ini penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Peserta RDP

RDP tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Barsel, Kadis DPMPTSP, Kadishub, Sekretaris DPUPR, Kesbangpol, Kabid Tata Ruang DPUPR, Camat Dusun Utara, BPD, tokoh agama, perangkat RT, serta masyarakat Desa Sungai Telang.

Landasan Hukum yang Relevan

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 96 huruf c: Pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

Pasal 162: Barang siapa yang menghalangi atau merintangi kegiatan pertambangan yang telah memenuhi syarat, bisa dikenakan pidana. (Namun sebaliknya, perusahaan juga bisa dipidana bila beroperasi tanpa izin lengkap).

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 ayat (2) huruf e: Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup menjadi kewenangan daerah.

Artinya, Pemkab Barsel berhak menghentikan sementara aktivitas perusahaan jika ditemukan pelanggaran atau risiko kerusakan lingkungan.

Catatan Redaksi

Penghentian sementara kegiatan PT Bintang Arwana oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mencerminkan kehati-hatian agar aktivitas investasi tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya keterbukaan informasi, sosialisasi, serta partisipasi publik dalam setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat.

ML

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *