Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Nefri, SH, menegaskan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk kendaraan besar pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik pengusaha.
Pernyataan tegas itu disampaikannya pada Minggu (9/11/2025), menyoroti maraknya truk tangki CPO yang antre di sejumlah SPBU wilayah Pasaman Barat.
Menurut Nefri, kondisi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menyimpang dari tujuan utama subsidi energi yang diberikan oleh negara.
Subsidi solar adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan transportasi umum, agar tetap bisa beroperasi dengan harga terjangkau.
“Negara memberi subsidi solar untuk meringankan beban rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar yang punya modal besar. Saat ini di lapangan banyak mobil tangki CPO antre di SPBU mengambil jatah subsidi. Ini pelanggaran nyata,” tegas Nefri, SH.
Politisi yang dikenal vokal dalam isu-isu ekonomi rakyat itu juga menyebut, SPBU-SPBU di Pasaman Barat terlihat ramai dipenuhi kendaraan besar milik perusahaan sawit.
Akibatnya, masyarakat umum kesulitan mendapatkan solar bersubsidi karena stok cepat habis, bahkan menimbulkan kemacetan di jalan nasional di kawasan SPBU Kampung Juar, Ujung Gading, dan Simpang Empat.
“Selain di duga menyalahi aturan, SPBU yang melayani tangki CPO juga membuat jalan nasional macet. Warga yang ingin bekerja atau beraktivitas jadi terganggu. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya dengan nada kesal.
Nefri mendesak Pertamina, dishub dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas SPBU yang melayani kendaraan industri pengangkut sawit.
Menurutnya, perilaku tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, di mana disebutkan secara tegas bahwa Bio Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Selain itu, kata Nefri, aturan tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, yang mengatur lebih rinci kriteria kendaraan dan sektor penerima subsidi.
Dalam keputusan tersebut, angkutan industri, termasuk mobil tangki CPO, dilarang menggunakan BBM bersubsidi karena termasuk kategori komersial dan berorientasi















Komentar