oleh

Wabup Kristianto Yudha: RPJMD Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Pegangan Melayani Rakyat

BUNTOK | IP Net — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) menggelar Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029 di Aula Bapperida, Senin (22/12/2025) pagi.

Wakil Bupati Barito Selatan, Kristianto Yudha, ST, dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD tidak boleh dipahami sebatas dokumen perencanaan, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam melayani masyarakat secara langsung hingga ke tingkat desa.

“RPJMD ini harus benar-benar kita wujudkan di lapangan, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampai ke desa-desa, agar pembangunan berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tegas Wabup.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Bapperida beserta jajaran, pimpinan instansi vertikal, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan undangan lainnya.

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan secara terukur dan berkelanjutan.

Dokumen RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029 disusun sebagai penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan tetap berpedoman pada RPJPD serta diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Visi dan misi tersebut pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

Oleh karena itu, Wabup menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya milik pemerintah daerah, melainkan menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029, seluruh arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja pembangunan kini memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat.

Kristianto Yudha menekankan pentingnya pemahaman yang sama dan menyeluruh terhadap isi RPJMD, baik oleh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, maupun seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini bertujuan agar seluruh proses perencanaan pembangunan — mulai dari perumusan kebijakan, penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian dan evaluasi — berjalan secara konsisten dan selaras dengan RPJMD yang telah ditetapkan.

Selain itu, Wabup juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dan keterpaduan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, serta penganggaran melalui APBD.

“Tidak boleh lagi ada program dan kegiatan yang berjalan sendiri-sendiri, tidak sejalan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan RPJMD dapat menjadi rujukan utama dalam menyusun perencanaan pembangunan di setiap wilayah, sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke tingkat desa secara adil dan merata.

Keberhasilan pelaksanaan RPJMD, lanjut Wabup, sangat ditentukan oleh kerja sama dan sinergi seluruh pihak. Untuk itu, ia mengajak DPRD, Forkopimda, dunia usaha, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung pelaksanaan RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025–2029.

Melalui kegiatan sosialisasi ini pula, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan, sehingga arah pembangunan daerah lima tahun ke depan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

(ML)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *