SUMBAR | Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Datuak Nan Sati, menyerukan penguatan peran seluruh unsur masyarakat dalam menjaga generasi muda dari berbagai persoalan sosial yang dinilai dapat mengancam masa depan anak kemenakan di Ranah Minang. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media usai pertemuan di Gedung LKAAM Sumbar, Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangannya, Prof. Fauzi Bahar menekankan pentingnya kebersamaan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, ulama, Bundo Kanduang, kalangan akademisi hingga mahasiswa untuk membangun kesepahaman dalam menjaga nilai-nilai adat, agama dan budaya Minangkabau.
Menurut mantan Wali Kota Padang itu, ancaman terhadap generasi muda tidak hanya berasal dari penyalahgunaan narkotika, namun juga berbagai bentuk penyimpangan sosial, pergaulan bebas, tawuran serta fenomena lain yang dianggap bertentangan dengan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Ia mengungkapkan bahwa deklarasi bersama yang melibatkan Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bundo Kanduang serta berbagai elemen masyarakat direncanakan digelar pada Minggu, 21 Juni 2026 di kawasan depan Mapolda Sumbar.
“Kita ingin menyelamatkan anak kemenakan. Harta paling mahal bagi masyarakat Minangkabau adalah generasi penerusnya. Karena itu semua pihak harus memiliki kepedulian yang sama,” ujar Prof. Fauzi Bahar.
Lebih lanjut, ia berharap gerakan serupa juga dapat dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat melalui kolaborasi pemerintah daerah, Polres, LKAAM daerah, MUI serta organisasi perempuan dan unsur masyarakat lainnya.
Prof. Fauzi Bahar juga memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan jajaran Polda Sumbar dalam menekan angka tawuran dan balap liar. Menurutnya, upaya tersebut perlu diperluas melalui pendekatan edukatif dan penguatan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, LKAAM Sumbar bersama sejumlah pihak disebut tengah mengkaji konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pidana Adat. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pembinaan sosial berbasis kearifan lokal dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
Berbagai mekanisme pelaksanaan, bentuk sanksi sosial, hingga pola pembinaan terhadap pelanggar norma adat masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan pemangku kepentingan terkait agar implementasinya tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum positif serta hak-hak warga negara.
Secara hukum nasional, Indonesia belum memiliki ketentuan pidana yang secara khusus mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang. Namun berbagai tindakan yang berkaitan dengan pornografi, eksploitasi seksual, penyalahgunaan narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual maupun perbuatan yang melanggar kesusilaan dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut antara lain:
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga pidana mati, tergantung jenis dan jumlah narkotika.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana yang bervariasi sesuai bentuk kejahatan.
KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) terhadap berbagai tindak pidana kesusilaan, eksploitasi seksual dan perbuatan melawan hukum lainnya.
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Prof. Fauzi Bahar menegaskan bahwa langkah yang ditempuh LKAAM Sumbar bertujuan memperkuat perlindungan terhadap generasi muda serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang selama ini menjadi identitas masyarakat Sumatera Barat.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber kepada media dan tidak dimaksudkan untuk mendorong diskriminasi, kekerasan maupun tindakan di luar hukum terhadap kelompok atau individu mana pun. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sementara penegakan aturan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
TIM












Komentar