Aceh Tamiang | IP.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Bersama Bea dan Cukai Langsa menggelar operasi pasar terkait maraknya peredaran rokok illegal tanpa pita cukai di sejumlah titik di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, (7/12/21).
Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Edwar Fadli Yukti, SP kepada wartawan menegaskan, bahwa selama dua hari terhitung Senin hingga Selasa (7/12) kemarin pihaknya melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bersama pihak bea cukai, Sat Pol PP dan TNI/Polri Sebut Edwar.
Disebutkan, Peredaran rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk dari luar daerah tersebut diperkiran sudah tersebar ke.seluruh pelosok Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan, pada operasi pasar kemarin, pihaknya berhasil menyita seratusan bungkus rokok illegal dari beberapa wilayah kecamatan dalam kabupaten aceh tamiang, sebutnya.
Operasi pasar tersebut dibentuk menjadi dua tim, untuk tim pertama diarahkan untuk menyisir kios-kios, warung atau kedai yang memperjualbelikan rokok illegal di Kecamatan Kota Kualasimpang, Kejuruan Muda hingga ke Kecamatan Tamiang Hulu.
Sementara untuk tim kedua diarakan untuk menyisir di Kecamatan Rantau hingga ke Kecamatan Seruway yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Perkebunan pada Distanbunak Aceh Tamiang, Edwar Fadli Yukti, SP.
Menurutnya, dalam operasi pasar itu, pihaknya menemukan empat jenis merk rokok illegal yang berhasil disita dari kios dan warung, diantaranya rokok PRIDE, EXTRA, COFFE STIK DAN LUFFMAN.
Selanjutnya, jika masih ditemukan memperjual belikan rokok tanpa pita cukai(ilegal), secara tegas kita akan menyita rokok tersebut, kemudian dimusnahkan dan memberikan surat peringatan serta meminta pedagang untuk membuat surat perjanjian dengan pernyataan untuk tidak menjual rokok ilegal,” ujar Edo.
Di 2021 ini, pihaknya hanya melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. namun pada 2022 mendatang pihaknya akan dilakukan penyidikan dan penindakan hukum terhadap pembisnis rokok ilegal.
Edward menambahkan, pihaknya akan terus memberantas dan menertibkan perdagangan sigaret tanpa cukai itu, karena telah merugikan daerah, seraya menghimbau agar para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok illegal.
Komentar