oleh

Satpam Nyambi Jual Sabu Terciduk Tak Berkutik

Asahan | IP.net — Seorang Satpam berinisial EH (33), warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Asahan.

“Dari tangannya pertugas mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram”, ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (15/10/21).

Kapolres menyebutkan, EH diciduk selepas bertransaksi narkotika jenis sabu sekitar pukul 11:00 Wib, Rabu 6 Oktober 2021 pekan lalu,

“Namun dalam penggerebekan malam itu satu orang temannya berinisial B berhasil melarikan diri saat disergap oleh personil dan statusnya sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, katanya.

Lebih lanjut Putu Yudha Prawira mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat EH kerap kali melakukan transaksi narkoba dan telah meresahkan warga,

“Berkat informasi tersebut personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus EH tanpa ada perlawanan”, imbuhnya.

Ia menyebutkan, dari pengakuan
tersangka itu sendiri saat di interogasi, diakuinya jika bisnis haramnya sebagai pengedar sabu itu dikarenakan himpitan ekonomi.

“Faktor himpitan ekonomi menjadi alasannya, karena sebelumnya EH itu diberi sanksi Surat Peringatan (SP) dari tempatnya bekerja. Jadi Berawal dari SP itu EH menjalin hubungan bisnis narkoba dengan tersangka B yang kini DPO berperan sebagai pemasok narkoba”. Ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *