Buntok, Inspirasi Publik Net | Sebagai mana diketahui hari otonomi daerah yang di gelar setiap tanggal 25 April 2024 di tahun ini Pemkab kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah gelar apel yang di laksanakan di halaman kantor bupati pada hari Kemis,tanggal (25 April 2024) Pagi.Peringatan Hari otonomi daerah ( Otoda) ke XXVIII hari Otoda tersebut mengusung tema ” Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”,
Peringatan puncak hari Otoda di gelar secara sederhana
Apel Peringatan hari Otoda ini juga di hadiri oleh forkopimda daerah, kepala OPD Barsel, TNI,POLRI, Direktur Rumah Sakit Jaraga Sasameh, Kepala Cabang Bank Kalteng Buntok, ASN lingkup Pemkab Barsel
Pj Bupati Barsel, Dr.H.Deddy Winarwan Pada gelar Apel hari Otoda , di wakili oleh Sekda Barsel Edy Purwanto memimpin upacara di hari Otoda ke XXVIII, sekaligus membacakan Arahan dari Menteri Dalam Negeri
Upacara peringatan hari otonomi Daerah ke 28 untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan
Perjalanan kebijakan otonomi Daerah selama selama lebih setengah abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagai mana di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah di landasan pada prinsip prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah di rancangan untuk mencapai 2 ( Dua) Tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan Demokrasi
Dari segi tujuan kesejahteraan, disentralisasi di arahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efesien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan ( edogenous development) Serta pemampatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan ( Sustainable). Pembagian urusan pemerintah menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat di kelola bersama antara pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/ kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang baik partisipatif , transparan dan akuntabel serta responsif
Percepatan proses pemulihan ekonomi Nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, pengendalian Inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui sistem Pemerintahan berbasis elektronik ( SPBE), percepatan pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara Nasional untuk itu koordinasi dan sinergitas dari seluruh jajaran forkopimda Provinsi dan kabupaten/ kota Perlu di tingkatkan dalam mengambil langkah langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing masing, antara lain dukungan arahan kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak. Menindak lanjuti arahan Bapak Presiden RI terkait pengendalian Inflasi tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
Selanjutnya, Setiap hari Senin Muhammad Tito Karnavian mentri Dalam Negeri memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk satgas time Pengendali inflasi daerah ( TPID) berdasarkan surat edaran nomor : 500/4825/SJ tentang penggunaan belanja tidak terduga rangka pengendalian Inflasi di daerah, hal ini sebagai bentuk konkret kinerja kepala daerah dalam pengendalian Inflasi di wilayah nya masing-masing
Setelah 28 Tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka indeks pembangunan manusia ( IPM), Bertambahnya pendapatan Asli daerah ( PAD) dan kemampuan fiskal daerah . Kepada daerah – daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut di harapkan agar di manfaatkan untuk program – Program Pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM. Menurunkan kan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain
“Menteri dalam negeri, Drs.H.M Tito Karnavian, menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan trobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat”,
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah -wilayah yang berpotensi di kembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi ekonomi hijau, dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi di lakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.( ML)
Sumber: Menteri Dalam Negeri
Drs H.M.Tito Karnavian
B.A., M.A., Ph.D
Komentar