oleh

Sekretaris Disdikbud Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Adanya Penyimpangan Pengadaan Mobiler

Aceh Tamiang | IP.net — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Rudi Heriansyah, S.Pd, terkesan tutup mulut saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya penyimpangan tentang pengadaan mobiler di sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten yang dijuluki kabupaten Muda Sedia itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa semua badan publik di lingkungan instansi pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, keterbukaan informasi juga menjadi parameter akuntabilitas badan publik yang dibiayai menggunakan anggaran negara.

Kepada IP.net, Kamis (11/11/21). Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang Syahri El Nasir mengatakan, seharusnya Sekretaris Disdikbud Aceh Tamiang selaku KPA terkait pengadaan mobiler di sekolah-sekolah dapat memberikan penjelasan secara jelas dan transparan, jangan bungkam serta terkesan takut memberi penjelasan.

“Keterbukaan informasi publik itu semangatnya mendorong penyelenggara negara agar terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut mengawasi jalannya pemerintahan, serta Kebutuhan layanan informasi itu juga merupakan hak dasar publik sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi sekarang ini”, sebut Nasir.

Nasir menilai semakin terbuka mudahnya masyarakat untuk mengakses informasi mengenai program dan kinerja instansi pemerintah, maka semakin mudah pula terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.

“Kondisi ketidakterbukaan seperti yang ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang terkesan sangat tidak cerdas dan sering disangkut-pautkan dengan berbagai kasus yang menimpa badan publik, misalnya kasus dugaan korupsi”. Kata Nasir.

Nasir juga mengungkapkan, sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang mengendus ada penyimpangan terhadap pengadaan mobiler di sejumlah sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut.

“Kami mengendus bahwa ada sejumlah sekolah yang mengusulkan bantuan pengadaan mobiler dan diduga sudah keluar surat keterangan sebagai pihak yang menerima bantuan, tapi dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang lalu bantuan tersebut dialihkan ke sekolah lain,” ujarnya.

Dijelaskan Nasir, terkait dugaan tersebut, LAKI Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan ke SD Negeri Sekumur, Kecamatan Sekerak yang dikabarkan ada mengajukan usulan pengadaan Tiga paket pengadaan mobiler.

Menurut Nasir, saat bantuan mobiler tersebut terealisasi, SD Negeri Sekumur tidak mendapat paket pengadaan mobiler yang telah diusulkan karena diduga kuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang telah mengalihkan ke sekolah lain.

“Patut dipertanyakan, apakah perlakuan seperti itu yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan ke budayaan Aceh Tamiang sesuatu yang berasaskan keadilan serta tidak diduga sesuatu penyimpangan”

“Demi mencerdaskan kehidupan bangsa, LAKI meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjelaskan tentang dasar hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut”. Ungkap Syahri El Nasir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *