LANGKAT | IP.net — Seorang pria bernama Sopyan (41), warga Dusun III, Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Selasa 18 Oktober 2022 malam.
Lelaki dewasa itu ditangkap di Dusun III, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat berkat dari aduan masyarakat yang resah karena ulahnya sering bertransaksi narkoba sabu dalam pemukiman warga.
“Penangkapan terhadap tersangka petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,08 gram, kemudian satu blok plastik bening kosong, satu buah mancis dan satu set alat hisap sabu”, kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi. Rabu, (19/10/2022).
Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal atas Informasi langsung dari masyarakat.
“Dari informasi itu lantas disikapi Unit SatRes Narkoba yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH, untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”, ujar Joko.
Menurut Joko, peran masyarakat juga perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk sama-sama menumpaskan peredaran gelap narkoba yang dapat menghancurkan anak bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba akan mengganggu ketertiban umum, untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, jangan takut dan segera laporkan kepada Polisi jika melihat orang yang menjual barang haram tersebut”. Kata Joko Sumpeno.
Komentar