oleh

Sepasang Suami Istri Tertangkap Tangan Ngecer Ganja

Jakarta | IP.net — Pasangan suami istri yang sehari harinya berprofesi sebagai penjaga kontrakan diamankan unit reskrim Polsek Jakarta Barat, karena tertangkap tangan edarkan narkoba jenis ganja kering di wilayah kebon jeruk Jakarta Barat.

Melalui siaran rilis yang diterima IP.net, Rabu (29/09/21). Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Slamet Riyadi menyebutkan, sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30),

“Dalam penangkapan kedua tesangka petugas berhasil menyita Satu buah koper berwarna hitam, kemudian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas berwarna cokelat dan Satu bungkus narkotika jenis ganja kering seberat brutto 855 gram yang dibungkus plastik berwarna hitam, serta Satu paket narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban berwarna coklat. Jadi total keseluruhan barang bukti ganja kering tersebut seberat 1,5 Kg”, ujar Kompol H Slamet Riyadi.

Slamet Riyadi mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan saat melakukan mengecerkan narkotika golongan satu itu,

“Terkait penangkapan kedua tersangka sudah digelar press conference di halaman polsek kebon jeruk pada Selasa, 28 September 2021 kemarin”. Ungkap Kompol H Slamet Riyadi.

Sementara itu dalam gelaran press conference. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Akp Pradita Yulandi menjelaskan kronologis penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba dalam lapas,

“Saat di interograsi, tersangka sepasang suami istri itu mengakui sebelum tertangkap mengambil barang narkoba jenis ganja kering tersebut sebanyak 40 Kg, namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa dari barang yang belum terjual “, jelas Pradita.

Pradita mengungkapkan, hasil penyidikan tersangka inisial A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL yang kini menjadi DPO Polsek Jakarta Barat, sebanyak 40 Kg dalam bentuk batako,

“Dari pengakuan kedua tersangka sudah selama Dua Tahun belakangan ini melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja, pelaku menjual narkoba tersebut dengan harga bervariatif, antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perpaketnya”, katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th
2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup atau Pidana Mati. Ungkap Akp Pradita Yulandi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *