Jakarta | IP.net — Dua orang pemuda dari Sukabumi ditangkap anggota polsek kebon jeruk lantaran kedapatan mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat di jalan persatuan rt 02/04 kelurahan Sukabumi selatan, kecamatan kebon jeruk Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol H Slamet Riyadi, kepada IP.net Rabu (28/09/21) menyebutkan, kedua pelaku diringkus Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 03:30 wib dini hari, Kedua tersangka berinisial AS alias caeng (28), warga kp margahayu rt 06/02 desa buniasih kecamatan tegal buleud kabupaten sukabumi jawa barat dan inisial JI bin Nanang (23) warga kp margahayu rt 06/02 desa buniasih kec tegal buleud kab sukabumi jawa barat,
“Saat kedapatan melakukan pencurian Satu unit sepeda motor, dari tangan kedua pelaku oleh petugas mengamankan berupa alat kunci letter T dan senjata api rakitan di dalam tas ransel warna hitam”, sebutnya.
Menurut Slamet Riyadi, kedua tersangka yang telah diamankan ternyata masih ada hubungan istimewa, artinya antara kedua pelaku masih iparan dan satu diantaranya merupakan residivis,
“Salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus kejahatan yang sama di tahun 2016 yang lalu mendapat hukuman tahanan dengan vonis 1,8 tahun penjara dan pelaku melakukan aksi kejahatan ini yang ketiga kalinya”, katanya.
Perwira berpangkat satu melati emas itu mengungkapkan, aksi kejahatan pencurian tersebut terungkap pada penangkapan kedua tersangka dilokasi kejadian, pemilik kendaraan yang bernama Endek Hasbuloh (39) setelah memarkirkan kendaraan miliknya dalam keadaan terkunci di depan rumah kontrakannya, dengan posisi tertutup oleh pagar, namun pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci,
“Pelaku yang baru datang dari kampungnya yaitu dari daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, setibanya tiba di lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor, terlihat oleh kedua pelaku dalam incaran dan langsung mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T”, imbuhnya.
Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas, dimana pelaku JI bertugas mengambil sepeda motor sementara rekannya AS bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan,
“Dalam aksi pencurian kedua pelaku diketahui oleh warga sekitar, warga ada orang yang mencurigai gelagat kedua tersangka yang kemudian warga tersebut menghubungi piket buser yang tidak jauh dari lokasi, menindak lanjuti laporan tersebut piket buser dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP pradita yulandi, Sik, M.si dan ketika pelaku menuntun kendaraan petugas yang dibantu oleh warga bergegas melakukan penangkapan”. Jelasnya.
Pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek kebon jeruk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951”. Ungkap Kompol H Slamet Riyadi.
Komentar