oleh

Reserse Narkoba Polres Langkat Tangkap 2 Pengedar Sabu Dalam Cakruk, Salah Seorang Warga Aceh Tamiang

Langkat | IP.net — Satuan Reserse Narkoba Polresta Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat.

Dalam operasi pada Sabtu (08/07/2023) sekira pukul 06:45 Wib tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.

Konfirmasi kepada Plh. Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto di ruang kerjanya di Mapolres Stabat. Kamis (13/7/2023) menjelaskan, tersangka inisial MY (41), warga Dusun Sempurna, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Pematang jaya kabupaten Langkat.

Dalam operasi kasus yang sama petugas juga mengamankan, MTH (40), warga Desa Pajak Pagi Kecamatan Rantau Pauh, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dari tangan para tersangka disita barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,37 gram, kemudian 43 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp.150.000 dan satu unit timbangan elektrik”, jelas Yudianto.

AKP Yudianto mengungkapkan, sehari sebelumnya personel SatRes Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP, yaitu di sebuah cakruk (Gubuk-Red) kerap kali dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan, didapati kedua tersangka beserta seluruh barang bukti didalam cakruk yang dimaksud”, kata Yudianto.

“Dari Interogasi ditempat mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Stabat”, ungkap AKP Yudianto.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *