oleh

Datok Penghulu Kampung Alur Selalas Mengundurkan Diri

Aceh Tamiang | IP.net — Pernyataan Pengunduran diri secara tertulis oleh Datok penghulu Kampung Alur selalas Erwin Syahputra dan di bubuhi materi Rp.10.000 dihadapan masyarakatnya di Balai Kampung setempat, sekira pukul 11.00, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Pengunduran diri Datok penghulu, Erwin Syahputra disampaikannya dalam agenda penyelesaian permasalahan antara Datok Penghulu dengan masyarakatnya.yang disaksikan oleh Camat Karang Baru.Iman Suheri, STP.MSP, Danramil Karang Baru Kapt Inf. M.Lumban Raja, Plt.Kapolsek Karang Baru Ipda Amirwan, Kepala Mukim Medang Ara, Azarudin, Ketua MDSK Kampung Alur Selalas Tugiman, Kepala LKMK Kampung Alur Selalas, M.Dasril, Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Karang Baru, Para perangkat Kampung, Personel Koramil dan Polsek Karang Baru, Perwakilan Masyarakat Kampung Alur Selalas.

Perrnyataan pengunduran diri tersebut merupakan buntut dari tuntutan sebagian masyarakat Kampung Alur selalas yang menginginkan agar Erwin Syahputra segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Datok Penghulu.

Informasi yang dihimpun, dalam tuntutan masyarakat dijelaskan bahwa Datok Penghulu Kampung Alur Selalas dianggap tidak mampu memimpin Warganya dan tidak dapat mengelola anggaran dana desa secara baik, tidak transparan dalam mengelola anggaran dana desa dan memiliki dua orang isteri yang tidak direstui oleh istri pertama.

Sementara itu, Datok penghulu Kampung Alur selalas Erwin Syahputra saat dikonfirmasi Media IP.net melalui pesan WhatsAppnya membenarkan atas pengunduran dirinya tersebut.

Terpisah, Camat Karang Baru, Iman Suhery, S.STP. juga membenarkan bahwa Datok penghulu Kampung Alur selalas Erwin Syahputra telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Camat juga mengatakan bahwa Pernyataan Pengunduran diri secara tertulis oleh Datok penghulu Kampung Alur selalas Erwin Syahputra akan dilaporkan kepada Bupati dan BPM serta surat pernyataan tersebut akan di serahkan kepada Ketua MDSK Kampung Alur selalas guna proses lebih lanjut untuk pemilihan penjabat Datok penghulu Kampung alur selalas sementara.

Terkait mekanisme pemilihan penjabat Datok yang baru akan melalui proses dan mekanisme diantaranya, musyawarah MDSK serta pemilihan dan penunjukan penjabat Datok dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Ungkap Iman Suhery mengakhiri.

Laporan | Abdul Karim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *