oleh

Tiga Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Belawan | IP.net — Tiga orang tersangka komplotan sindikat pencurian kendaaraan bermotor (Curanmor-Red) dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Penangkapan ketiga tersangka dijalan Sidomulyo, lingkungan 24, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Minggu, 15 Agustus 2021 lalu berdasarkan dari laporan polisi nomor LP/B/406/VIII/2021/SPKT pel Blwn,tanggal 15 agustus 2021.

Kepada IP.net, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek.H.Cahyadi SH,Sik,MH, meneyebutkan ketiga tersangka berinisial AA alias geleng (35), warga Jalan Cinta Raya Gang Damai Kecamatan Percut Sei Tuan, AS alias Dedek (30), warga Jalan Banjaran Pasar 8 Helvetia dan AN (30) warga Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia Medan.

Penangkapan terhadap Tiga komplotan itu setelah mendapat informasi dari warga adanya pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor dan HP, langsung pada saat itu memerintahkan Unit I Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Ipda Elga Elita untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mereka.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa Satu unit sepada motor merek Yamaha Mio danSatu unit Yamaha Vixion digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan”. Ungkapnya

 

Laporan | Hermansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *