oleh

Transaksi Bagian Tubuh Harimau Sumatera Berhasil Digagalkan

Pasaman Barat | IP.net — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi berupa rangka tulang satwa Harimau sumatera .

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading, Pasaman Barat,

“Kedua pelaku berinisial D (46), warga Sibolga dan FN (54), warga Ujung Gading, Pasaman Barat, ditangkap pada hari Jum’at siang 20 Agustus 2021 lalu yang sedang berada di sebuah kafe di Nagari Ujung Gading dengan barang bukti turut diamankan satu set tulang belulang Harimau sumatera berjumlah 80 tulang yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku”. Sebutnya melalui Siaran Pers, Senin (23/08/21)


Lebih lanjut Ia mengungkapkan, dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku akan menjual satu set tulang harimau sumatera tersebut dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh lainnya, yaitu berupa dua lembar kulit harimau,

“Hasil introgasi oleh petugas kepolisian dari pengakuan pelaku, barang tersebut sudah dikuasai oleh pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati”. Imbuhnya.

Ardi Andono memerintahkan kepada Tim BKSDA bersama anggota SatReskrim Polres Pasaman Barat untuk melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan Dua lembar kulit harimau disebuah rumah, namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang diamankan, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau yang masih berusia muda dari lokasi perkebunan, jadi tidak menutup kemungkinan jika barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya.

“Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat, Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources)”. Jelasnya.

Laporan | Wyndoee Regandha

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *